Sidoarjo – Seorang warga Mojosongo, Solo, Imam Zazuli, kembali mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (12/2/2026) pagi untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan sengketa atau penyerobotan tanah miliknya yang berlokasi di Desa Sawo, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.
Kedatangan Imam Zazuli dilakukan setelah sebelumnya ia menyampaikan laporan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta melalui kanal pengaduan “Lapor Mas Wapres”. Di Kantor BPN Sidoarjo, ia diterima pejabat yang membidangi penanganan sengketa pertanahan.
“Hari ini saya mendatangi Kantor BPN Sidoarjo untuk menanyakan kelanjutan proses penanganan laporan saya ke Kementerian ATR/BPN dan melalui Lapor Mas Wapres,” ujar Imam kepada wartawan.
Imam menyatakan, langkah tersebut diambil karena adanya tembusan surat dari Direktorat Jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN kepada Kepala Kantor BPN Sidoarjo yang meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan dilakukan pengusutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia berharap proses penyelesaian dapat dilakukan secara transparan dan profesional. Menurut dia, laporan yang telah disampaikan lebih dari satu tahun lalu dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Sebelumnya, Imam mengaku telah melaporkan dugaan sengketa tersebut ke Kementerian ATR/BPN. Ia juga menyampaikan pengaduan melalui kanal “Lapor Mas Wapres” setelah menilai penanganan perkara berjalan lambat. Menurutnya, setelah pengaduan melalui kanal tersebut, BPN Sidoarjo mulai melakukan tindak lanjut atas laporannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor BPN Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara yang dimaksud. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dari instansi terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
Secara umum, persoalan sengketa dan konflik pertanahan masih menjadi isu yang kerap muncul di sejumlah daerah, termasuk di Jawa Timur. Berdasarkan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Provinsi Jawa Timur pada 2025 masih tercatat sebagai salah satu wilayah dengan angka konflik agraria yang signifikan, melibatkan masyarakat, korporasi, maupun institusi negara.
Penyelesaian sengketa pertanahan sendiri diatur melalui mekanisme administratif dan/atau peradilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap.






