PDKN Soroti Putusan MA Terkait Gelar PB XIV, Tegaskan Penobatan Keraton Sah Secara Adat

ISKS Paku Buwono XIV (foto/ist)

SOLO – Polemik terkait penggunaan nama dan gelar “ISKS Paku Buwono XIV” kembali mencuat setelah adanya putusan Mahkamah Agung (MA) RI yang disebut berkaitan dengan perkara perdata mengenai penggunaan gelar di lingkungan Keraton Surakarta Hadiningrat.

Ketua Umum Perkumpulan Daulat Kerajaan Nusantara (PDKN), Dr. Rahman Sabon Nama, dalam keterangannya menyatakan bahwa penobatan PB XIV menurut pandangan adat Mataram tetap sah dan tidak gugur oleh putusan pengadilan.

Ia menyebut putusan tersebut hanya mengatur pihak yang dinilai berhak menggunakan nama dan gelar “ISKS Paku Buwono XIV” atas nama KGPH Ngabehi Suryo Suharto. Menurutnya, perkara suksesi kerajaan merupakan ranah internal keraton yang diatur berdasarkan paugeran, tradisi, dan keputusan lembaga adat keraton.

“Persoalan suksesi kerajaan adalah otonomi internal keraton yang selama ini dijalankan berdasarkan aturan adat dan keputusan para sesepuh,” ujar Rahman dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Jumat (22/5/2026).

Rahman juga menilai lembaga peradilan seharusnya berhati-hati dalam menangani perkara yang berkaitan dengan suksesi kerajaan agar tidak memunculkan polemik baru di masyarakat. Ia mengkhawatirkan putusan tersebut dapat menimbulkan multitafsir di ruang publik, termasuk terkait penggunaan identitas dan gelar kebangsawanan.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Mahkamah Agung maupun pihak lain yang terkait dalam perkara tersebut mengenai tanggapan atas pernyataan PDKN.

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai perkara yang masuk ke ranah pengadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga setiap putusan pengadilan tetap memiliki kekuatan hukum selama belum ada keputusan lain yang membatalkannya.

Polemik mengenai suksesi dan penggunaan gelar di lingkungan Keraton Surakarta Hadiningrat sendiri telah berlangsung selama beberapa tahun dan kerap memunculkan perbedaan pandangan antara pihak-pihak yang terlibat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan