Jaksa Agung Tekankan Pemulihan Kepercayaan Publik dan Transparansi dalam Evaluasi Kinerja Semester I 2026

JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menekankan pentingnya pemulihan kepercayaan publik serta penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2026.

Rapat evaluasi tersebut secara resmi dibuka oleh Jaksa Agung pada Rabu, 19 Agustus 2026. Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan diikuti jajaran Kejaksaan Agung, para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, hingga perwakilan Kejaksaan Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri.

Dalam arahannya, ST Burhanuddin menegaskan bahwa rapat evaluasi bukan sekadar kegiatan rutin organisasi. Forum tersebut menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap capaian kinerja, pelaksanaan program, hingga efektivitas penggunaan anggaran.

Menurut Jaksa Agung, berbagai dinamika dan tantangan yang dihadapi institusi harus dijawab melalui langkah nyata guna menjaga sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Korps Adhyaksa.

“Kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui penyampaian narasi semata, melainkan harus dibuktikan melalui hasil kerja konkret yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Jaksa Agung.

Ia meminta seluruh jajaran Aparatur Kejaksaan memperkuat marwah institusi dan menjadikan evaluasi kinerja sebagai landasan untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada negara dan masyarakat.

Evaluasi Berorientasi pada Akuntabilitas

Jaksa Agung menjelaskan, pelaksanaan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I berpedoman pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022.

Forum evaluasi tersebut memiliki fungsi berbeda dengan Rapat Kerja Nasional maupun Musyawarah Perencanaan Pembangunan. Jika Rakernas lebih berorientasi pada perumusan kebijakan strategis jangka panjang dan Musrenbang menitikberatkan pada penyelarasan perencanaan serta anggaran, maka evaluasi semesteran berfokus pada akuntabilitas pelaksanaan program dalam tahun berjalan.

Evaluasi juga dilaksanakan sebagai bagian dari penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Melalui mekanisme tersebut, Kejaksaan melakukan pengukuran terhadap kesesuaian antara rencana strategis dan realisasi di lapangan, sekaligus mengidentifikasi berbagai kesenjangan untuk menentukan langkah perbaikan pada semester berikutnya.

Serapan Anggaran Harus Sejalan dengan Hasil

Dari sisi pengelolaan keuangan, Kejaksaan RI mencatat peningkatan Nilai Kinerja Anggaran dan berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk kesembilan kali secara berturut-turut.

Meski demikian, Jaksa Agung memberikan perhatian terhadap adanya ketimpangan antara tingkat penyerapan anggaran dengan capaian output fisik dalam periode Januari hingga awal Agustus 2026.

Seluruh unit kerja diminta tidak hanya mengejar tingginya angka penyerapan anggaran. Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan memberikan manfaat nyata.

“Perhatian yang tidak kalah penting juga diarahkan pada pelaksanaan Rincian Output Prioritas Nasional,” ujar Jaksa Agung.

Ia menyebut sejumlah program telah menunjukkan capaian positif, termasuk kegiatan Penyuluhan Hukum. Namun, beberapa program strategis lainnya masih membutuhkan percepatan.

Program tersebut antara lain pelaksanaan Keadilan Restoratif, Pengadaan Kendaraan Tahanan, Pengembangan Rumah Sakit Umum Adhyaksa, Operasi Pemulihan Aset, hingga pembangunan Rumah Susun Negara di sejumlah wilayah Indonesia bagian timur.

Jaksa Agung meminta setiap hambatan yang mengganggu pelaksanaan program prioritas segera dipetakan dan diselesaikan tanpa menunggu mendekati berakhirnya tahun anggaran.

Tiga Arahan untuk Semester II

Untuk mengoptimalkan capaian kinerja pada Semester II Tahun 2026, Jaksa Agung memberikan tiga arahan utama kepada seluruh jajaran.

Pertama, seluruh satuan kerja diminta melakukan kaji ulang secara menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas dan program yang telah berjalan.

Kedua, setiap kendala, baik yang bersifat teknis maupun administratif, harus segera diinventarisasi agar dapat ditemukan solusi yang tepat.

Ketiga, jajaran Kejaksaan diminta menghadirkan terobosan dan langkah konkret untuk memastikan seluruh target kinerja dapat tercapai secara optimal.

Jaksa Agung juga menegaskan bahwa apabila terdapat program yang berdasarkan proyeksi tidak dapat mencapai target, unit kerja harus segera mengambil langkah penyesuaian.

“Apabila diproyeksikan terdapat program yang tidak mencapai target, unit kerja diminta segera melakukan revisi anggaran agar alokasi dana dapat dialihkan ke kegiatan yang lebih produktif,” imbuhnya.

Menutup arahannya, ST Burhanuddin berharap seluruh peserta rapat mampu menerapkan berbagai materi dan masukan yang disampaikan dalam forum evaluasi untuk mendorong peningkatan kinerja Kejaksaan pada Semester II Tahun 2026.

Ia juga mengajak seluruh jajaran untuk menjaga persatuan dan memperkuat solidaritas dalam menghadapi berbagai tantangan.

“Mari kita berdiri dalam satu barisan, saling menguatkan dalam setiap tantangan dan bersama-sama menjaga kehormatan Korps Adhyaksa. Hanya dengan soliditas dan solidaritas yang kokoh, kita dapat membawa Kejaksaan menjadi institusi yang lebih kuat, profesional dan berintegritas,” pungkas Jaksa Agung.

Jakarta, 19 Agustus 2026

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
ANANG SUPRIATNA, S.H., M.H.

.

.

.

.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan