Polda Metro Jaya dan Ditjen Pajak Bongkar Jaringan Meterai Palsu Lintas Provinsi

JAKARTA – Jaringan produksi dan peredaran meterai palsu yang beroperasi lintas wilayah berhasil dibongkar Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan RI.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan meterai palsu melalui sejumlah platform digital dan marketplace. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan bersama antara kepolisian dan Ditjen Pajak.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono mengatakan, jaringan tersebut diduga menjalankan aktivitas mulai dari produksi, rekondisi, hingga pemasaran dan distribusi meterai palsu.

“Pengungkapan ini dilakukan melalui penyelidikan dan penindakan bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI terhadap jaringan yang diduga memproduksi, merekondisi, memperjualbelikan, dan mendistribusikan meterai palsu melalui toko maupun platform digital,” ujar Dekananto dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).

Penindakan dilakukan di lima wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 16 orang yang diduga terlibat dalam jaringan produksi dan peredaran meterai palsu.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 3.438.541 keping meterai pecahan Rp10.000 yang diduga palsu. Selain itu, diamankan satu set mesin pencetak meterai, bahan baku yang belum digunakan, serta sejumlah akun marketplace yang diduga digunakan untuk memasarkan produk ilegal tersebut.

Barang bukti lain yang turut diamankan berupa kartu ATM, buku tabungan, dokumen, serta berbagai peralatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan produksi dan transaksi penjualan.

Polda Metro Jaya menyatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi bersama Ditjen Pajak dalam upaya melindungi penerimaan negara sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi perpajakan.

Para pelaku dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, yakni Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26. Penyidik juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 382 dan Pasal 383.

Atas sangkaan tersebut, para pelaku terancam pidana penjara lebih dari lima tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Masyarakat Diminta Waspada

Wakapolda Metro Jaya bersama Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Bimo Wijayanto mengingatkan masyarakat agar lebih cermat ketika membeli meterai, terutama melalui platform digital.

Masyarakat disarankan membeli meterai melalui saluran resmi, seperti Kantor Pos, gerai resmi, maupun kanal penjualan yang telah ditetapkan.

Penawaran meterai dengan harga jauh di bawah harga normal juga patut diwaspadai karena dapat menjadi indikasi adanya produk ilegal.

“Masyarakat juga diimbau untuk mengenali ciri meterai asli, antara lain memiliki benang pengaman, nomor seri, dan tidak mudah luntur saat terkena air. Apabila menemukan penjualan meterai yang diduga palsu atau tidak wajar, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian terdekat, Direktorat Jenderal Pajak, atau melalui layanan kepolisian 110,” kata Dekananto.

Polda Metro Jaya menegaskan, meterai merupakan bagian penting dalam administrasi dan sistem perpajakan negara. Pemalsuan serta peredaran meterai ilegal berpotensi merugikan penerimaan negara dan masyarakat, sekaligus dapat menimbulkan persoalan hukum terhadap dokumen yang menggunakannya.

Pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa aparat akan menindak praktik pemalsuan meterai dari sisi produksi hingga distribusi, termasuk jaringan yang memanfaatkan platform digital untuk memasarkan produknya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan