Wamendagri Wiyagus Ingatkan Kepala Daerah: Terus Belajar Agar Tak Terjerat Korupsi

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus.(ist)

SEMARANG – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus mengingatkan seluruh kepala daerah untuk terus meningkatkan pemahaman terhadap regulasi, khususnya terkait pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, pengetahuan terhadap aturan menjadi salah satu kunci mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Pesan tersebut disampaikan Wiyagus saat menjadi keynote speech dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026).

Wiyagus mengatakan, kepala daerah memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari politisi hingga pengusaha. Kondisi tersebut membuat pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan dan keuangan publik menjadi hal yang harus terus diperkuat.

Ia menilai, kepala daerah tidak cukup hanya memiliki kemampuan memimpin, tetapi juga harus memahami berbagai ketentuan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.

“Jadi belajar, belajar, dan belajar karena semua risiko ada di kepala daerah ya,” tegas Wiyagus.

Kemendagri Utamakan Pembinaan

Wiyagus menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak hanya berperan dalam memberikan sanksi ketika terjadi pelanggaran. Kemendagri juga memiliki fungsi pembinaan untuk memastikan pemerintah daerah menjalankan pemerintahan sesuai koridor hukum.

Menurutnya, pembinaan tersebut diperlukan untuk membentuk kepemimpinan daerah yang berintegritas, adaptif dan mampu membangun kolaborasi.

Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita ke-7 yang menempatkan reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas.

Rakor di Semarang tersebut merupakan bagian dari klaster ketiga dari 10 rangkaian edukasi pencegahan korupsi yang diselenggarakan Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Empat Dimensi Pencegahan Korupsi

Wiyagus menyebut terdapat empat dimensi penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah, yakni kepemimpinan dan politik, kebijakan tata kelola, pengawasan dan akuntabilitas, serta integritas.

Ia meminta para pimpinan dan aparatur pemerintah daerah mencermati berbagai titik rawan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan.

Selain memperbaiki sistem, perubahan juga perlu dilakukan pada tingkat individu agar budaya pemerintahan yang bersih dapat terwujud.

“Mudah-mudahan setelah kegiatan ini tidak ada lagilah kepala daerah yang berkaitan dengan masalah hukum ya,” harap Wiyagus.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen, Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Paku Alam X, serta sejumlah pejabat terkait.

Puspen Kemendagri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan