David Santosa Minta Penegak Hukum Terapkan Pasal 170 KUHP dalam Kasus Pengeroyokan Anak di Batang

Batang – Penanganan perkara pengeroyokan terhadap seorang anak di Kabupaten Batang kembali menjadi sorotan publik. Kuasa hukum korban,  DS LAW OFFICE – David Santosa & Partners, melayangkan dua permohonan pengawasan sekaligus kepada Komisi Yudisial (KY) RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan sesuai ketentuan.
Permohonan pengawasan dikirim melalui email dan surat tercatat.

David menegaskan bahwa pendampingan hukum yang ia lakukan merupakan bentuk tanggung jawab profesional, meski perkara ini ditangani secara pro bono.

Bacaan Lainnya

“Ketika kuasa sudah diberikan, maka pembelaan harus dilakukan secara maksimal. Ini bukan sekadar pekerjaan, tetapi bagian dari ibadah. Apa pun putusan hakim, kami tetap menghormatinya karena hakim adalah tempat masyarakat mencari keadilan,” ujarnya.

Perkara bernomor 175/Pid.Sus/2025/PN Btg itu kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batang. Agenda sidang per 2 Desember 2025 adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelum memasuki tahap pembelaan (pledoi) dan putusan. Sidang diperkirakan dipercepat mengingat masa tahanan terdakwa yang hampir berakhir.
Korban dalam kasus ini merupakan anak berinisial Fat, yang mengalami pengeroyokan di ruang publik.


Sorotan Pasal yang Berpotensi Keliru

Dalam surat bernomor 021/DS-SKL/XI/2025 kepada Komisi Yudisial, David menyampaikan kekhawatiran terkait kemungkinan penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) oleh majelis hakim. Menurutnya, kasus ini lebih memenuhi unsur Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan sebagai delik ketertiban umum, bukan delik khusus sebagaimana diatur dalam UUPA.

“Korban dijemput, dibawa ke lapangan bola, lalu dianiaya oleh 11 pemuda,” tegas David.

Ia turut melampirkan sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan penerapan Pasal 170 KUHP meskipun korban adalah anak, antara lain:

  • Putusan MA No. 1239 K/Pid/1992
  • Putusan MA No. 1554 K/Pid/2005
  • Putusan MA No. 1874 K/Pid/2006
  • Putusan MA No. 1074 K/Pid/2013

Dalam beberapa putusan tersebut, MA menilai bahwa status korban sebagai anak tidak otomatis mewajibkan penggunaan UUPA apabila unsur delik khusus tidak terpenuhi.

David berharap KY memantau jalannya persidangan, termasuk sikap dan kebijakan majelis hakim dalam menerapkan hukum acara maupun materiil. Jika ada indikasi penyimpangan, ia meminta KY mengambil langkah sesuai kewenangan.


Surat Kedua ke JAMWAS Kejaksaan Agung

Selain KY, David juga mengirim surat bernomor 020/DS-SKL/XI/2025 kepada JAMWAS Kejaksaan Agung. Surat tersebut meminta pengawasan terhadap kemungkinan penggunaan UUPA oleh JPU Kejaksaan Negeri Batang dalam tahap penuntutan.

“Secara normatif, Pasal 170 adalah delik ketertiban umum, bukan delik khusus terhadap anak. Yurisprudensi Mahkamah Agung konsisten menerapkan Pasal 170 KUHP dalam kasus pengeroyokan, meskipun korbannya anak,” jelas David.

Ia menilai pengawasan JAMWAS diperlukan untuk mencegah kesalahan konstruksi hukum yang berpotensi merugikan proses pencarian keadilan.


Rangkaian Kekerasan Dinilai Mengandung Unsur Perencanaan

Dari hasil pemantauan sidang, David menyebutkan bahwa unsur pengeroyokan telah terbukti secara signifikan dan menunjukkan adanya perencanaan.
Korban dijemput, dibawa ke lapangan bola, dan setibanya di lokasi sudah menunggu pelaku lain. Korban dipukuli oleh sekitar 11 orang hingga mengalami cedera berat, termasuk tiga gigi tanggal dan tulang hidung retak.

Keterangan dokter Puskesmas Tulis di persidangan menguatkan bahwa gigi yang tanggal tidak dapat tumbuh kembali sehingga dapat dikategorikan sebagai cacat permanen.

Setelah dianiaya, korban bahkan dipaksa masuk ke parit dalam keadaan telanjang, dan pulang hanya mengenakan celana dalam karena bajunya dibakar oleh pelaku.

“Ini jelas sekali unsur penganiayaan dan pengeroyokan. Karena itu kami berharap tuntutan dan putusan tidak mencederai keadilan yang harus ditegakkan,” tegas David.


Penutup

Perkara pengeroyokan ini mendapat perhatian luas karena jumlah pelaku yang banyak dan kekerasan terjadi di ruang publik. Proses persidangan di PN Batang akan memasuki tahap krusial, yang dinilai menentukan arah putusan.

“Tujuan kami hanya satu: memastikan penerapan pasal yang tepat serta proses peradilan berlangsung jujur, profesional, dan sesuai asas keadilan,” pungkas David.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan