JAKARTA – Kementerian Transmigrasi menegaskan bahwa masyarakat yang mengikuti program transmigrasi tidak bisa langsung ditempatkan di kawasan transmigrasi. Calon transmigran terlebih dahulu harus melalui proses verifikasi, pendidikan, dan pelatihan sesuai kebutuhan di daerah tujuan.
Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi mengatakan, tahapan tersebut diperlukan agar para transmigran memiliki kesiapan sebelum menjalani kehidupan di kawasan transmigrasi.
“Berbagai tahapan ini penting agar transmigran tidak kaget saat tiba di lokasi,” ujar Viva Yoga kepada wartawan di Kalibata, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, calon transmigran akan mengikuti pelatihan dan pendidikan teknis sesuai potensi kawasan, antara lain pertanian, perkebunan, dan perikanan. Mereka juga dibekali pemahaman mengenai masyarakat lokal serta kondisi geografis daerah tujuan.
Setelah dinyatakan memenuhi tahapan yang ditentukan, transmigran akan ditempatkan di kawasan transmigrasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Dapat Lahan hingga 2 Hektare
Viva Yoga menjelaskan, transmigran yang telah ditempatkan akan mendapatkan lahan dengan luas sekitar 1,5 hingga 2 hektare untuk dikembangkan menjadi sumber penghidupan.
“Di lahan-lahan itulah mereka akan berproduksi dalam sektor pertanian atau perkebunan,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan para transmigran bahwa mereka tidak hidup sendirian di kawasan tersebut. Di lokasi juga terdapat masyarakat lokal dengan latar belakang sosial dan budaya yang beragam.
Karena itu, para transmigran diminta mampu menghormati dan beradaptasi dengan masyarakat yang telah lebih dahulu tinggal di kawasan tersebut.
“Dengan menghargai masyarakat yang sudah ada maka akan terjadi integrasi,” tutur Viva Yoga.
Transmigran Mendapat Jaminan Hidup
Kementerian Transmigrasi juga memastikan para transmigran tetap mendapatkan pendampingan setelah ditempatkan. Pemerintah memberikan jaminan hidup dan kebutuhan pangan selama sekitar satu hingga satu setengah tahun.
Setelah mendapatkan lahan dan dukungan kebutuhan dasar, para transmigran diharapkan mulai mandiri dengan mengembangkan potensi ekonomi dari lahan yang dikelola.
“Setelah diberi lahan dan jaminan hidup, selanjutnya kita harap dapat mandiri dan mengembangkan potensi yang ada di lahan yang mereka olah,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Transmigrasi berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Program transmigrasi diarahkan agar selaras dengan pembangunan daerah sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional.
Viva Yoga menegaskan, orientasi transmigrasi saat ini bukan sekadar pemerataan penduduk, tetapi juga menciptakan kesejahteraan masyarakat dan membangun kawasan pertumbuhan ekonomi baru.
Penyebaran penduduk ke kawasan yang sebelumnya belum berkembang diharapkan dapat memunculkan aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya sehingga terbentuk pusat-pusat pertumbuhan baru.
Transmigrasi Telah Melahirkan Ribuan Desa
Program transmigrasi yang secara resmi dijalankan pemerintah Indonesia sejak era Presiden Soekarno hingga saat ini telah memberikan dampak terhadap perkembangan sejumlah wilayah.
Viva Yoga menyebut program tersebut telah melahirkan 1.567 desa, 466 kecamatan, 116 kabupaten/kota, serta tiga provinsi, yakni Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, dan Papua Selatan.
Sejumlah kawasan transmigrasi bahkan telah berkembang dan berstatus sebagai eks kawasan transmigrasi sehingga tidak lagi berada di bawah pengelolaan Kementerian Transmigrasi.
“Kabupaten Kubu Raya (Kalimantan Barat) yang sekarang maju merupakan eks kawasan transmigrasi,” pungkas Viva Yoga. (rilis)






