Amelia Anggraini: Aturan AI Harus Berbasis Risiko, Bukan Sekadar Melarang Teknologi

BATAM – Panitia Kerja Artificial Intelligence (Panja AI) BKSAP DPR RI mendorong penguatan tata kelola kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia agar tidak hanya berorientasi pada pembatasan teknologi, tetapi juga menggunakan pendekatan berbasis risiko.

Anggota Panja AI BKSAP DPR RI Amelia Anggraini mengatakan, Indonesia membutuhkan regulasi AI yang jelas, mengikat, dapat diterapkan, sekaligus mampu mengikuti perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat.

Hal tersebut disampaikan Amelia usai mengikuti pertemuan Panja AI BKSAP DPR RI dengan pelaku industri di Kantor NeutraDC Nxera, Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (19/8/2026).

Menurut Amelia, kebutuhan Indonesia saat ini bukan semata-mata menghadirkan Undang-Undang AI. Lebih dari itu, diperlukan tata kelola nasional yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ruang inovasi teknologi.

“Yang paling mendesak itu tidak hanya sekadar bagaimana kita mendorong adanya Undang-Undang yang mengatur soal AI, tetapi bagaimana kita dapat membangun tata kelola AI nasional yang memiliki aturan yang jelas, dapat diikuti, dan tentunya mampu mengikuti perkembangan teknologi yang ada sekarang ini,” ujar Amelia.

Regulasi AI Perlu Berbasis Risiko

Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut menilai pendekatan berbasis risiko penting diterapkan dalam penyusunan regulasi AI.

Dengan pendekatan itu, pemerintah tidak hanya melarang teknologi tertentu, tetapi mengatur penggunaannya berdasarkan tingkat risiko dan dampak yang mungkin ditimbulkan.

“Pemerintah bersama DPR perlu menetapkan kerangka hukum AI yang bersifat mengikat. Kemudian, mengatur AI itu berbasis risiko. Jadi tidak hanya melarang teknologinya, tetapi mengaturnya sedemikian rupa berbasis dengan risiko,” jelasnya.

Menurut Amelia, kebutuhan tersebut semakin penting seiring kemampuan AI yang berkembang semakin kompleks. AI kini tidak hanya digunakan untuk menghasilkan jawaban, tetapi juga dapat membantu merencanakan, mengambil keputusan, hingga menjalankan tindakan tertentu.

Deepfake dan Voice Cloning Jadi Perhatian

Amelia juga menyoroti potensi penyalahgunaan teknologi AI melalui deepfake dan voice cloning. Kedua teknologi tersebut dinilai berpotensi digunakan untuk manipulasi informasi, penipuan, maupun penyebaran disinformasi.

Karena itu, persoalan deepfake, voice cloning, dan disinformasi dinilai perlu menjadi prioritas dalam penyusunan tata kelola AI nasional.

“Sebagaimana tadi disampaikan dalam Panja terkait deepfake, voice cloning, kemudian juga disinformasi, ini harus menjadi prioritas segera,” tegasnya.

Selain ancaman konten manipulatif, Amelia menilai perlindungan data pribadi juga harus menjadi bagian penting dalam regulasi AI.

Pasalnya, data memiliki peran besar dalam pengembangan dan pelatihan sistem AI. Karena itu, penggunaan data harus tetap memperhatikan hak dan keamanan pengguna.

“Tidak kalah penting adalah terkait dengan keamanan data atau perlindungan dan keamanan data pribadi yang harus diperkuat di era AI ini,” ungkap legislator daerah pemilihan Jawa Tengah VII tersebut.

Perlu Pengawasan yang Kuat

Amelia menegaskan, tata kelola AI tidak cukup hanya menghasilkan regulasi. Indonesia juga perlu menyiapkan kapasitas kelembagaan dan mekanisme pengawasan yang mampu memastikan aturan berjalan efektif.

Pemerintah sendiri saat ini tengah menyusun kerangka tata kelola AI secara bertahap, termasuk rancangan Peraturan Presiden tentang Etika Kecerdasan Artifisial dan Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2029.

Kedua kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem AI yang aman, etis, dan bertanggung jawab.

Melalui pembahasan bersama pemerintah, industri, dan pemangku kepentingan lainnya, Panja AI BKSAP DPR RI berharap dapat menghasilkan rekomendasi yang mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat.

“Indonesia juga harus menyiapkan kapasitas dan pengawasan di era AI saat ini,” pungkas Amelia. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan