JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen Pengendalian PHU) Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyerahkan 34 kasus kepada aparat penegak hukum, yakni Bareskrim Polri.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah sekaligus memastikan hak serta perlindungan jemaah tetap terjaga.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid mengatakan, kasus yang diserahkan kepada aparat penegak hukum merupakan tindak lanjut atas sejumlah aduan yang membutuhkan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
“Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan. Ketika ada dugaan pelanggaran yang membutuhkan pendalaman dan penegakan hukum, kami akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. Fokus kami satu, melindungi jemaah,” ujar Harun Al Rasyid di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Berdasarkan data per 18 Agustus 2026, sebanyak 34 teradu tercatat telah diserahkan kepada aparat penegak hukum. Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus, umrah, serta satu kasus haji reguler.
Untuk kategori haji khusus, terdapat 14 teradu yang diserahkan kepada APH. Sementara kategori umrah mencakup 19 teradu. Adapun satu kasus lainnya berasal dari kategori haji reguler, yakni KBIHU (B/YAA).
Belum Berarti Terbukti Bersalah
Harun menegaskan, penyerahan kasus kepada aparat penegak hukum tidak berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana.
Menurutnya, proses pembuktian sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia.
“Statusnya adalah penanganan dan penegakan hukum. Soal terbukti atau tidak, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang ada. Karena itu, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.
Selain 34 kasus yang telah diserahkan kepada APH, Ditjen Pengendalian PHU mencatat 137 laporan dalam register pengelolaan aduan dan kasus per 18 Agustus 2026.
Laporan tersebut mencakup berbagai tahapan, mulai dari indikasi atau dugaan pelanggaran, proses pengawasan, klarifikasi, pemeriksaan, pendalaman hingga penanganan perkara.
Lindungi Kepercayaan Jemaah
Harun mengatakan, banyaknya laporan tersebut menjadi pengingat bagi seluruh penyelenggara haji dan umrah agar semakin memperkuat tata kelola serta memenuhi hak-hak jemaah.
Menurutnya, kepercayaan jemaah harus dijaga melalui pelayanan yang benar, pengelolaan dana yang aman, informasi transparan, dan tanggung jawab yang jelas.
“Jemaah datang dengan kepercayaan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan layanan yang benar, dana yang aman, informasi yang transparan, dan tanggung jawab yang jelas,” ujarnya.
Kementerian Haji dan Umrah, lanjut Harun, akan terus memperkuat pengawasan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Penyelenggara yang menjalankan layanan secara tertib dan berintegritas akan terus didorong, sementara setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin membangun ekosistem haji dan umrah yang sehat. Penyelenggara yang tertib dan berintegritas tentu akan kami dorong, sementara setiap dugaan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai aturan,” pungkas Harun. (*)






