Kapolres Boyolali, Selama PSBB Stabilitas Kamtibmas Boyolali Terjaga

Kapolres Boyolali, Selama PSBB Stabilitas Kamtibmas Boyolali Terjaga

Boyolali, Kabarjoglo.com –  Pemerintah pusat dalam menangani Covid 19 telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar. PSBB tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 dan diiimplematasi dengan PMK nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB.

Di kabupaten Boyolali implementasi PSBB sudah dilaksanakan . Pembatasan – pembatasan kegiatan seperti sekolah , jam kerja instansi pemerintah, kegiatan keagamaan, kegiatan sosial budaya dan moda transportasi . Pembatasan tersebut membawa konsekuensi pada masyarakat baik ekonomi , sosial budaya dan aspek lain. Dan kesemuanya akan bermuara kepada stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polri khususnya Polres Boyolali sesuai tugas pokoknya menjaga dan memelihara kamtibmas merespon dengan kegiatan kegiatan kepolisian baik preemtif, preventif maupun penegakan hukum. Langkah langkah mulai dari antisipasi potensi gangguan, ambang gangguan sampai terjadi gangguan nyata . Dan dengan kegiatan himbauan , patroli dan penjagaan selama penanganan covid 19 di Boyolali pada masa PSBB , keamanan dan ketertiban masyarakat terjaga .

” Kami telah melakukan langkah – langkah preemtif dan preventif dalam masa PSBB ini , dari monitor dan menjaga stabilitas pangan dan ekonomi, melakukan himbauan dan patroli agar masyarakat mematuhi PSBB , alhamdulillah Situs dan stabilitas kamtibmas terjaga ” Ungkap Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat, S.IK, SH .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan