Terapkan Social Distancing dan Physical Distancing, Akad Nikah Dilakukan Terbatas.

Terapkan Social Distancing dan Physical Distancing, Akad Nikah Dilakukan Terbatas.

Boyolali, Kabarjoglo.com – Masih ada beberapa masyarakat yang menyelenggarakan akad nikah di beberapa tempat,  Tercatat 4 warga masyarakat yang punya gawe akad nikah di wilayah kecamatan Teras Boyolali .Minggu pagi (05/04)

Joko Sutoyo yang beralamatkan di dukuh Banjarsari, desa Teras menikahkan putranya, pun demikian di Dukuh Gupitsari, Desa Teras ,  Bari juga menyelenggarakan akad nikah . Kegiatan akad nikah juga diselenggarakan Pariyanto yang berdomisili di dukuh Maluan , Desa Teras dan Tohuri yang beralamat di dukuh Kapurancak, desa Kopen.

Demi menjaga keberlangsungan akad nikah sesuai anjuran pemerintah khususnya kebijaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar , Petugas Kepolisian Polsek Teras menyambangi kediaman empunya hajad. Kanit Intelkam Polsek Teras Aiptu Anang Indriyadi dan 2 anggota berpatroli, sambang dan silaturahmi satu – persatu .

Kesemua acara akad nikah berlangsung dengan mematuhi ketentuan PSBB yang diimplematasi oleh Surat Edaran Bupati Boyolali maupun Kementerian Agama Boyolali . Acara akad nikah tersebut dihadiri terbatas maksimal 10 orang agar terjaga jarak sebagaimana physical distancing dan social distancing serta tidak mengadakan acara resepsi.

” Salah satu implementasi PSBB dalam bidang sosial keagamaan adalah acara akad nikah secara terbatas dan menunda atau meniadakan resepsi atau perjamuan. Polri dalam hal ini melaksanakan kegiatan preemtif dan preventif menjaga kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan pemerintah tersebut dengan humanis dan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat Saudara kita yang mempunyai hajad ” Ungkap Kasubag Humas Polres Boyolali AKP Joko Widodo mewakili Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat, S.IK, SH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan