Peresmian Masjid Kampung Cengklik

SOLO, Kabarjoglo.com – Masjid Kampung Cengklik merupakan masjid yang di wakafkan ke organisasi
Nahdlatul Ulama Kota Surakarta di atas dua lahan milik  H. Smidi ( 390m2 ) dan Joko Santosa ( 457m2). Lahan wakaf Masjid Kampung Cengklik berada di kampung Cengklik RT 01/19, Kelurahan Nusukan, Banjarsari, Solo.

Masjid Kampung Cengklik di bangun dengan gaya arsitektur jawa berbentuk limasan, sebagai perpaduan keislaman dan kearifan lokal yang menjunjung tinggi nilai filosofi Jawa.

Bacaan Lainnya

Nama Masjid Kampung Cengklik di pilih sebagai bagian dari kearifan masyarakat sekitar dengan harapan, agar kemakmuran tidak hanya untuk
masjid dan para jamaahnya saja, melainkan kampung di mana masjid tersebut berdiri, juga akan memperoleh kemakmuran dan keharuman nama.

Seperti halnya penamaan masjid dan pondok pesantren tempo dulu, yang selalu menggunakan nama asli daerah. Sampai saat ini pondok pondok tersebut masih membawa keharuman bagi daerahnya.

Peletakan batu pertama Masjid Kampung Cengklik di lakukan langsung oleh Ketua PCNU Kota Surakarta, H.M Mashuri, SE, M.Si dan para wakif pada tanggal 4 Februari 2022 yang di hadiri jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Lembaga, Banom, perwakilan pemerintah kalurahan beserta para tokoh masyarakat sekitar.

Selama dua setengah bulan pengerjaan pembangunan Masjid Kampung Cengklik rampung di kerjakan, dan di resmikan pada tanggal 26 April
2022 dengan mengambil tema, “ Memakmurkan Masjid Memajukan Peradaban Dari Solo Untuk Indonesia “ dengan menghadirkan penceramah Gus
Muwafiq.

Ketua PCNU kota Surakarta mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada para wakif dan masyarakat sekitar yang telah mewakafkan masjid ke NU Solo. Kepada masyarakat, Ketua PCNU Kota Surakarta mengingatkan pentingnya masjid di kelola secara moderat lewat orgaisasi Islam moderat, khusunya Nahdlatul Ulama.

Untuk membentengi tempat ibadah dari paparan
faham intoleran dan radikalisme. Masjid juga akan menjadi salah satu tempat untuk memakmurkan sekaligus membangun spiritual masyarakat sekitar.
Tempat ibadah dan masyarakat sekitar merupakan kesatuan yang tak terpisahkan dalam menjaga harmoni kearifan dan budaya yang tidak
bertentangan dengan nilai nilai syariat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan