Advokat David Santosa Dampingi Kasus Dugaan Penganiayaan Remaja di Batang

Batang – Advokat David Santosa yang baru saja resmi diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menunjukkan komitmennya dalam membela masyarakat kecil. Dalam salah satu langkah awalnya, David mendampingi seorang warga Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, yang melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya, remaja laki-laki berusia 16 tahun, oleh sekelompok pemuda.

Korban, yang berinisial FNM, disebut mengalami luka cukup serius, di antaranya kehilangan tiga gigi dan patah tulang hidung. “Anak saya bercita-cita masuk TNI atau Polri. Tapi dengan kondisi fisik seperti ini, impiannya bisa pupus,” ungkap S, ayah korban, dengan mata berkaca-kaca.

Bacaan Lainnya

David, yang menerima informasi ini dari rekan sesama anggota Peradi Nusantara DPD Jateng, telah mengunjungi langsung kediaman keluarga korban dan menerima kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum. Menurut David, pihaknya sudah mencoba mengupayakan mediasi dengan para terduga pelaku melalui Kepala Desa Clapar, namun hingga kini belum ada hasil yang diharapkan.

“Jika tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan hingga Senin, saya akan lanjutkan proses hukum sesuai surat kuasa,” tegas David. Ia menyebut dugaan tindak pidana ini dapat dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

David juga menanggapi adanya suara-suara yang menyarankan kasus ini dibiarkan. “Korban mengalami luka permanen, masa depannya terganggu. Saya akan kawal kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.

Kasus ini masih dalam proses awal, dan pihak keluarga berharap keadilan bisa ditegakkan, baik melalui jalur mediasi maupun proses hukum formal. Identitas para terduga pelaku belum diumumkan secara resmi oleh pihak berwenang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan