David Santosa Tanggapi Kasus Kliennya, Siapkan Langkah Hukum Balik.

BATANG – Sebuah acara dangdutan dalam rangka Halalbihalal yang digelar di Lapangan Desa Semampir, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang, pada 5 April 2025, berakhir ricuh. Keributan yang dipicu oleh seorang pria diduga mabuk, kini berujung pada pemanggilan tiga pemuda sebagai terduga pelaku penganiayaan oleh pihak kepolisian.

Investigasi awal yang dilakukan tim kami mengungkap bahwa kericuhan bermula saat seorang pria berinisial T (sekitar 35–40 tahun) bertindak agresif di tengah pertunjukan. T yang diduga dalam pengaruh alkohol, menyerang salah seorang pemuda bernama Muhammad Misbah (25), yang saat itu ditugaskan mengamankan acara bersama dua rekannya, Basari (37) dan Ahmad Mutakin (29).

Ketiga pemuda ini merupakan bagian dari rombongan anggota sebuah organisasi masyarakat (ormas) yang sedang menggelar pertemuan rutin di rumah Bambang, Ketua DPC ormas tersebut. Bambang, yang juga menjadi tuan rumah acara, meminta anak buahnya turut menjaga keamanan selama pertunjukan dangdut berlangsung.

Namun situasi berubah panas saat T memukul Misbah hingga menyebabkan luka di kepala. Insiden tersebut memicu bentrokan kecil antarpenonton, yang berhasil diredam sementara oleh aparat kepolisian. Ironisnya, setelah kondisi kondusif, T kembali memancing keributan yang lebih besar. Beberapa penonton mulai menyerang secara acak karena merasa turut menjadi korban pukulan.

Acara akhirnya selesai sekitar pukul 17.00 WIB. Ketiga pemuda pengaman tersebut pulang ke rumah masing-masing, mengira insiden sudah selesai. Namun pada 2 Mei 2025, mereka dikejutkan dengan panggilan klarifikasi dari Polsek Reban atas dugaan penganiayaan terhadap seseorang yang dilaporkan oleh oknum ketua ormas lain, yang mengaku bertindak atas permintaan T.

Merasa dijebak dan difitnah, ketiganya kemudian menunjuk Advokat David Santosa dari PERADI Nusantara sebagai kuasa hukum. Dalam pertemuan dengan ketiganya di Kantor DPD PERADI Nusantara di Banyuputih, David menyarankan untuk melakukan kontra laporan (contra actorio) terhadap pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu.

David menyebutkan bahwa pelaporan terhadap kliennya mengandung unsur pasal 311, 317, 351, dan 354 KUHP, serta menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembelaan diri sebagaimana diatur dalam pasal 49 KUHP.

“Pelaporan balik akan segera kami lakukan. Bukti dan saksi sudah kami kumpulkan. Kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum bila tidak ada itikad baik dari pihak pelapor,” tegas David.

David juga menyoroti kejanggalan dalam surat pemanggilan klarifikasi dan mencurigai adanya manipulasi fakta. Ia menambahkan bahwa video amatir yang menunjukkan Kanit Polsek Reban turut menyaksikan insiden di lokasi, menjadi bagian penting dalam pembuktian.

Kasus ini menyisakan tanda tanya besar: mengapa para pemuda yang ditugaskan menjaga ketertiban justru dijadikan tersangka? Siapa sebenarnya aktor di balik laporan yang menjerat mereka?

Proses hukum akan terus bergulir. Sementara itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bersikap adil dan menuntaskan kasus ini secara transparan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan