Semarang – Sebuah momen bersejarah tersaji di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada Selasa, 29 April 2025. Sebanyak 118 Advokat dari tujuh organisasi advokat resmi diambil sumpah dan janjinya sebagai bagian dari proses formal untuk menjalankan profesi hukum. Di antara ratusan peserta tersebut, dua di antaranya berasal dari Persaudaraan Advokatindo Indonesia Nusantara (Peradi Nusantara), sebuah organisasi yang tengah berkembang pesat sejak didirikan pada 2021.
Kehadiran Peradi Nusantara dalam prosesi sumpah ini merupakan yang pertama kalinya di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak organisasi ini resmi tercatat ulang di Kementerian Hukum dan HAM dengan SK Nomor AHU-0001717.AH.01.08 Tahun 2023. Dua Advokat yang diambil sumpahnya mewakili organisasi tersebut adalah David Santosa, S.E., S.H., C.P.T., yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Peradi Nusantara Jawa Tengah, dan Albar, S.H.
Prosesi dimulai pukul 09.00 WIB setelah dilaksanakan gladi bersih di ruang sidang Pengadilan Tinggi yang berlokasi di Jalan Pahlawan No. 19, Semarang. Upacara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Yapi, S.H., M.H., serta disaksikan oleh Hakim Tinggi, Suyadi, S.H., dan Bambang Setiyanto, S.H.
Sumpah dilakukan serentak, dengan peserta yang beragama Islam dipandu oleh pemuka agama Islam, sementara peserta dari agama Kristen dan Katolik didampingi pemuka agamanya masing-masing.
Ketua Umum DPN Peradi Nusantara, Dr.(c) Ronald Samuel Wuishan, turut hadir dalam acara ini dan memberi pengarahan kepada jajaran pengurus DPD serta dua Advokat baru dari Jawa Tengah. Dalam wawancaranya, Ronald menegaskan komitmen organisasinya untuk mencetak Advokat berkualitas, tak hanya lewat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), tetapi juga pendidikan tambahan seperti brevet pajak, perdagangan internasional, perbankan, bahkan edukasi hukum untuk profesi non-hukum seperti tenaga medis dan jurnalis.
“Peradi Nusantara bukan hanya mencetak Advokat, tapi membentuk intelektual hukum yang siap berbakti kepada negara. Jangan hanya fokus pada uang, karena advokat adalah penegak keadilan, bukan pemburu materi,” tegas Ronald dalam arahannya.
Ia juga menitipkan pesan penting kepada Ketua DPD Jateng, David Santosa, agar menjaga kehormatan profesi dan menghindari pelanggaran etika seperti yang sempat terjadi di beberapa daerah lain.
David, yang hari itu juga menerima Berita Acara Sumpah (BAS) sebagai syarat mutlak beracara di seluruh Indonesia, menyebut hari ini sebagai tonggak sejarah pribadinya. “Saya akan pegang teguh UU Advokat, Kode Etik, dan Sumpah yang saya ucapkan. Tiga pilar ini adalah landasan saya dalam menjalankan profesi, baik secara litigasi maupun non-litigasi,” ujar David.
Ia juga menyampaikan bahwa DPD Jateng siap menjadi pionir dalam mencetak Advokat yang siap kerja, tidak bergantung pada perkara semata, tetapi juga terbuka terhadap peluang hukum lainnya. “Ketua Umum menjanjikan adanya pembinaan dan penyaluran pekerjaan bagi para anggota. Kami percaya, dengan kerja sama dan kedisiplinan, hal ini bisa terwujud,” tambahnya.
Usai acara pengambilan sumpah, jajaran pengurus DPD melanjutkan dengan rapat internal di lokasi terpisah membahas susunan kepengurusan, sekretariat, serta rencana konsolidasi ke seluruh pemerintah daerah di Jawa Tengah. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa setelah SK kepengurusan diterbitkan secara resmi, pengurus akan melakukan silaturahmi ke Gubernur, seluruh Walikota, dan Bupati di Jawa Tengah.
Semangat kolaborasi dan profesionalitas yang diusung oleh Peradi Nusantara dalam momen ini menunjukkan arah baru bagi dunia advokat Indonesia—lebih inklusif, terstruktur, dan siap menjawab tantangan zaman.