Orang Tua Korban Penganiayaan Laporkan 11 Pemuda ke Polres Batang, Harapan Masuk TNI Pupus

Batang – Merasa tidak dihargai dan telah menerima perlakuan yang merendahkan, Sudiyo, orang tua dari FNM (16), resmi melaporkan dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap anaknya ke Polres Batang, Jumat (17/5). Melalui kuasa hukumnya, David Santosa, laporan tersebut disampaikan langsung kepada petugas Unit II, Briptu Hendro, dan akan dilanjutkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) karena korban masih di bawah umur.

Dalam laporan tersebut, FNM diduga menjadi korban penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oleh 11 pemuda dan satu remaja putri asal Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. Akibat insiden tersebut, FNM mengalami luka serius, termasuk retaknya tulang hidung dan hilangnya tiga gigi depan.

Bacaan Lainnya

Sudiyo menjelaskan bahwa awalnya pihak keluarga telah mencoba menempuh jalur damai. Bahkan mediasi sempat dilakukan di Balai Desa Clapar. Namun, karena tidak ada kesepakatan dan tidak ada itikad baik dari pihak pelaku, keluarga memutuskan menempuh jalur hukum. “Anak saya dipukul ramai-ramai, ditelanjangi, direndam di parit, pakaian dibakar, lalu disuruh pulang hanya mengenakan celana dalam. Setelah itu malah disodori uang Rp500 ribu dan kertas perdamaian. Itu penghinaan!” ujar Sudiyo dengan nada geram.

David Santosa, selaku kuasa hukum dari Peradi Nusantara, menambahkan bahwa kliennya sejatinya bersikap kooperatif dan terbuka untuk damai. Namun, sikap pelaku yang terkesan meremehkan membuat keluarga korban merasa dilecehkan. “Tidak ada satu pun pelaku yang datang meminta maaf secara langsung, padahal luka yang ditimbulkan tidak hanya fisik, tetapi juga mental,” kata David.

Lebih jauh, David menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan ke Polres Batang mengarah pada dugaan pelanggaran pasal 328 KUHP tentang penculikan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 77 dan/atau Pasal 80 Ayat (2), karena korban mengalami luka berat hingga cacat permanen.

Tragisnya, penganiayaan tersebut juga menghancurkan cita-cita FNM yang ingin menjadi anggota TNI. “Korban sudah akan didaftarkan oleh majikan kakak iparnya untuk mengikuti seleksi TNI. Tapi karena kehilangan tiga gigi, peluang itu sirna,” jelas David.

Pihak kuasa hukum kini tinggal menunggu proses selanjutnya dari kepolisian. David berharap agar penegakan hukum dilakukan secara profesional dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. “Biarkan proses hukum berjalan, kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan