Wonogiri – Polres Wonogiri melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangani kasus dugaan pencurian hasil hutan non-kayu berupa getah pinus di kawasan hutan Perhutani Desa Girimulyo, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti getah pinus seberat kurang lebih 1,9 ton.
Kapolres Wonogiri, Wahyu Sulistyo, membenarkan penanganan perkara tersebut. Ia menyebut kasus itu merupakan tindak lanjut laporan dari pihak Perhutani setelah ditemukan dugaan kehilangan getah pinus dalam jumlah besar di kawasan hutan produksi.
“Benar, ada kasus tersebut dan saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Wonogiri,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, Polres Wonogiri berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merugikan negara, termasuk pencurian hasil hutan yang memiliki nilai ekonomi dan berdampak terhadap tata kelola kawasan hutan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wonogiri, Agung Sedewo, menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan petugas Perhutani terhadap aktivitas pengambilan getah pinus secara ilegal di kawasan hutan wilayah Kecamatan Jatipurno.
Pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di kawasan hutan Perhutani Desa Girimulyo. Dari hasil penindakan di lapangan, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku.
“Total ada tiga pelaku yang diamankan,” jelasnya.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial KB (41), warga Kabupaten Pacitan, yang diduga berperan sebagai penderes, serta W (39) dan AM (39), warga Kecamatan Jatiroto, yang diduga berperan sebagai pengangkut getah pinus hasil pencurian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiganya mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Getah pinus hasil pengambilan tersebut selanjutnya dikumpulkan sebelum dijual.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa getah pinus seberat kurang lebih 1,9 ton. Hingga kini, Satreskrim Polres Wonogiri masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta alur distribusi hasil hutan tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf d Undang-Undang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.(Din/r)
Sumber: Humas Polda Jawa Tengah.






