Kendal – Muhammad Bisri, pemenang lelang atas sebidang tanah seluas sekitar 2.300 meter persegi di Desa Getas, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, akhirnya bisa bernapas lega setelah sengketa batas lahan dengan pemilik awal berinisial S berhasil diselesaikan melalui mediasi, Kamis (5/6/2025) pagi. Perselisihan yang nyaris dibawa ke ranah pidana ini diselesaikan secara damai dengan bantuan Kuasa Hukum Bisri, David Santosa sekaligus Ketua DPD Peradi Nusantara Jawa Tengah , dan Kepala Desa setempat.
Sengketa Bermula dari Perbedaan Penafsiran Batas Tanah
Permasalahan bermula saat Muhammad Bisri hendak mengelola tanah yang dimenangkannya melalui proses lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Namun, pekerja yang dikirim ke lokasi mendapati ketidaksesuaian batas tanah di lapangan dengan keterangan sebelumnya dari pihak bank.
Situasi makin meruncing ketika pemilik lama, S, memprotes penguasaan tanah tersebut. Ia mengklaim bahwa pelelangan dilakukan tanpa sepengetahuan dan seizinnya, serta mempertanyakan keabsahan proses hingga harga yang menurutnya jauh di bawah nilai pasar.
“Klien saya adalah pemilik sah dengan Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan negara. Namun karena muncul perbedaan klaim, kami lebih memilih pendekatan persuasif sebelum menempuh jalur hukum,” ujar David Santosa, kuasa hukum dari Muhammad Bisri, yang juga advokat dari Peradi Nusantara.
Opsi Jalur Hukum Mengemuka, Pasal Pidana Sudah Disiapkan
Karena situasi sempat memanas dan menghambat proses pengelolaan tanah, David menyatakan pihaknya telah menyiapkan beberapa dasar hukum untuk melapor ke kepolisian. Di antaranya Pasal 389 dan Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan lahan, bahkan kemungkinan menerapkan pasal dalam UU No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin.
“Jika pengukuran kami dihalangi atau klien saya merasa haknya dilanggar, tentu kami akan menempuh jalur hukum. Tapi kami percaya pendekatan kekeluargaan lebih sesuai, apalagi di lingkungan desa,” kata David.
Mediasi Berlangsung Alot, Kuasa Hukum Tegaskan Fokus Masalah
Mediasi akhirnya digelar pada Kamis (5/6/2025) pukul 10.00 WIB di Balai Desa Getas, dipimpin langsung oleh Kepala Desa Budiyono. Meski awalnya berlangsung alot karena S menyinggung soal harga lelang dan dugaan spekulasi penjualan ulang oleh Bisri, David segera meluruskan arah diskusi.
“Kami hadir bukan untuk membahas harga atau urusan Bapak dengan bank. Kami datang meminta bantuan Kepala Desa untuk memastikan batas tanah, bukan memperdebatkan transaksi lelang yang telah sah secara hukum,” tegas David di tengah pertemuan.
Kesepakatan Dicapai, S Legowo dan Akui Kepemilikan Bisri
Setelah melalui diskusi panjang, akhirnya S menerima hasil lelang dengan legowo, meski sempat mengungkapkan, “Saya terima tapi tidak terima,” yang disambut tawa sebagai tanda mencairnya suasana. Ia pun setuju menunjukkan batas-batas tanah bersama pihak desa dan menyatakan tidak ada patok yang berubah.
Pertemuan ditutup dengan kesepakatan bahwa tidak terdapat unsur kesengajaan dalam perselisihan ini, dan komunikasi yang sempat terputus menjadi penyebab utama kesalahpahaman.
Akhir Damai, Komitmen Bersama Jaga Kedamaian Desa
Kedua belah pihak menyatakan puas atas penyelesaian damai tersebut. Bahkan, S secara sukarela menawarkan akan membersihkan semak dan tanaman liar di sekitar tanah tersebut untuk pakan ternaknya.
“Alhamdulillah, pertemuan ini membawa hasil yang baik. Tidak perlu sampai ke ranah hukum. Semua selesai dengan saling menghargai dan memahami,” kata Budiyono, Kepala Desa Getas.
David pun menegaskan bahwa penyelesaian seperti ini menjadi contoh penting bagaimana hukum dan mediasi bisa berjalan seiring, terutama dalam perkara perdata pertanahan yang sensitif.
Catatan Redaksi:
Sengketa pertanahan, terutama hasil lelang negara, sering kali menimbulkan konflik lanjutan jika tidak disertai komunikasi yang baik. Dalam kasus ini, pendekatan hukum yang bijak serta peran aktif tokoh lokal terbukti mampu meredam potensi konflik lebih besar.






