Herry Yap Nilai Vonis Bebas Amsal Sitepu Tegaskan Keadilan dan Due Process of Law

Karo – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam sidang yang digelar Rabu (1/4/2026). Amsal sebelumnya didakwa melakukan dugaan mark up dalam pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Ketua majelis hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primair maupun subsider penuntut umum. Hak-hak terdakwa pun dipulihkan sepenuhnya, termasuk harkat, martabat, dan kedudukannya.

“Majelis hakim menilai tidak ada unsur perbuatan terdakwa yang dapat diklasifikasikan sebagai melawan hukum. Oleh karena itu, dakwaan penuntut umum dinyatakan tidak terbukti,” jelas Girsang saat membacakan putusan.

Sebelumnya, kasus ini mendapat perhatian Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melalui Rapat Terbatas bersama para Kapoksi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). Penahanan Amsal sempat ditangguhkan selama proses persidangan berlangsung.

Herry Yap Apresiasi Putusan Bebas Amsal Sitepu

Praktisi hukum Herry Yap, SH., C.C.L., CPLA., menyatakan kepada awak media, Kamis (2/4/2026), bahwa vonis bebas ini menunjukkan profesionalisme dan independensi majelis hakim dalam menilai fakta persidangan.

Herry menekankan bahwa putusan tersebut mencerminkan keadilan dan menjunjung tinggi prinsip due process of law, menandakan peradilan tetap objektif dan berimbang.

“Dalam perkara pidana, pembuktian harus berdasarkan alat bukti yang sah dan meyakinkan. Jika unsur pidana tidak terpenuhi, terdakwa sepatutnya dibebaskan. Proses hukum tidak boleh dipaksakan tanpa dasar yang kuat,” ujar Herry Yap.

Dukungan DPR RI Komisi III dan Pelajaran bagi Penegak Hukum

Herry juga mengapresiasi kinerja Komisi III DPR RI, yang konsisten mendengarkan aspirasi masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Forum ini dinilai menjadi jembatan penting antara masyarakat dan lembaga legislatif untuk mengawal penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

“Komisi III DPR RI telah menunjukkan peran strategis dalam mengawal persoalan hukum masyarakat. Melalui RDP, suara rakyat dapat didengar dan ditindaklanjuti secara konkret,” tambah Herry.

Ia menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat dalam menetapkan tersangka, sehingga hak dan reputasi individu tidak dirugikan.

Dengan vonis ini, proses persidangan yang menjerat Amsal dalam dugaan penyimpangan anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo resmi ditutup dan dinyatakan bebas.

Pos terkait