BANTUL – Wakil Ketua Perkumpulan Barisan Tanpa Atasan (BTA) Nusantara, Gunawan, menjadi korban dugaan pengeroyokan dan pembacokan di depan sebuah bengkel di Dusun Sampangan RT 07, Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Peristiwa tersebut kini dalam penanganan aparat kepolisian.
Isi Berita:
Akibat insiden itu, Gunawan mengalami luka akibat senjata tajam pada bagian wajah. Korban kemudian dievakuasi oleh warga bersama rekan-rekannya ke RS Permata Pleret untuk mendapatkan penanganan medis.
Menurut keterangan Gunawan, dirinya datang ke lokasi dengan tujuan melakukan klarifikasi terkait dugaan kesalahpahaman mengenai kegiatan organisasi yang sebelumnya melibatkan salah satu pihak.
“Saya datang ke bengkel di wilayah Sampangan untuk memberikan penjelasan dan meluruskan kesalahpahaman terkait kegiatan organisasi. Yang bersangkutan saat ini sudah tidak aktif lagi dan saya juga sudah tidak mengampu maupun mendampingi yang bersangkutan,” ujar Gunawan.
Ia mengaku sempat berbincang dengan pihak yang ditemui. Meski suasana komunikasi berlangsung cukup tegang, dirinya mengaku tetap berupaya menjaga situasi tetap kondusif.
“Namun saya tidak menyangka situasi akan berujung seperti ini. Tiba-tiba saya diserang menggunakan senjata tajam hingga mengenai wajah,” katanya.
Gunawan juga mengaku melihat beberapa orang membawa senjata tajam. Selain mengalami luka sabetan senjata tajam, ia mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan.
Korban mengaku mengenali tiga orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, masing-masing berinisial AR, FR, dan Y.
Atas kejadian itu, Gunawan menyatakan memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat kepolisian.
Pendiri BTA Nusantara, EW Bony, mengecam keras dugaan tindak kekerasan yang menimpa Gunawan, yang juga merupakan suami dari Sekretaris II BTA Nusantara, Erlita Megasari.
“Kami mengecam tindakan kekerasan berupa pengeroyokan dan pembacokan yang menimpa Gunawan. Kami telah menunjuk tim hukum untuk melaporkan perkara ini ke Polres Bantul,” tegas Bony.
Ia berharap kepolisian dapat mengusut perkara tersebut secara profesional serta memberikan kepastian hukum bagi korban.
“Kami meminta agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam tidak boleh dibiarkan karena dapat mengancam rasa aman masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum korban dari LBH Dopper, Yusuf Randie, S.H., menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
“Kami dari LBH Dopper akan mendampingi korban dan memastikan hak-hak hukum korban terpenuhi. Kami berharap Polres Bantul dapat bertindak tegas terhadap para pelaku apabila terbukti melakukan tindak pidana,” katanya.
Menurut Yusuf, dugaan pengeroyokan dan pembacokan merupakan tindak pidana serius yang harus ditangani secara profesional dan transparan.
“Kami menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian. Namun kami juga meminta agar perkara ini diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.






