Sidang Perdana Gugatan PMI Kota Banjarmasin Digelar, Jawaban Tergugat Disampaikan Melalui e-Court 8 Oktober

BANJARMASIN – Sidang perdana perkara perdata Nomor 114/Pdt.G/2026/PN Bjm terkait gugatan terhadap kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (1/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Tergugat dan Turut Tergugat dari Kantor Hukum Ahmad Nafarin, S.H. & Rekan hadir. Sebelum sidang dimulai, majelis hakim memeriksa surat kuasa khusus, kartu anggota advokat, serta berita acara sumpah advokat dari kuasa hukum PMI.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, sidang dibuka oleh Hakim Ketua. Majelis kemudian menanyakan kepada pihak Tergugat mengenai penerimaan gugatan dan kesiapan untuk menyampaikan jawaban.

Kuasa Hukum Tergugat menyatakan telah menerima dan mengetahui adanya gugatan tersebut.

Majelis hakim selanjutnya menjelaskan bahwa tahapan jawab-menjawab akan dilakukan melalui sistem e-Court. Jawaban Tergugat maupun Turut Tergugat disampaikan paling lambat Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 14.00 WITA.

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Penggugat meminta izin kepada majelis hakim untuk membacakan sebagian materi gugatan. Permintaan tersebut disampaikan karena terdapat masyarakat dan pendukung Penggugat yang hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan.

Setelah mendapat izin majelis hakim, sebagian gugatan kemudian dibacakan, meliputi permohonan provisi, pokok perkara, dan petitum.

Dalam materi petitum yang dibacakan, Penggugat antara lain memohon agar pelaksanaan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 dihentikan sementara. Penggugat juga meminta penghentian penggunaan kedudukan Ketua PMI Kota Banjarmasin berdasarkan hasil Musyawarah Kota (Muskot) 1 Agustus 2026 serta larangan melakukan tindakan organisatoris tertentu sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam pokok perkara, Penggugat memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan H Aftahuddin sebagai Ketua PMI Kota Banjarmasin berdasarkan Muskot 12 Juli 2026, menyatakan Muskot tersebut sah dan berkekuatan hukum, serta menyatakan SK Nomor 170/KEP/PD-KS/ORG/VIII/2026 sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak mengikat Penggugat.

Penggugat juga mengajukan permohonan terkait penggunaan jabatan berdasarkan hasil Muskot 1 Agustus 2026 serta tuntutan ganti kerugian yang besarannya akan dibuktikan dalam proses persidangan.

Seluruh permohonan tersebut merupakan dalil dan tuntutan pihak Penggugat yang masih akan diperiksa dan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Hingga tahap ini belum terdapat putusan pengadilan yang menentukan benar atau tidaknya dalil-dalil tersebut.

Tergugat Minta Gugatan yang Dibacakan Sesuai Dokumen e-Court

Dalam persidangan, Kuasa Hukum Tergugat, Syarifani Syabarhani, S.H., dari Kantor Hukum Ahmad Nafarin, S.H. & Rekan, meminta agar materi gugatan yang dibacakan di persidangan sesuai dengan dokumen gugatan yang telah diunggah melalui sistem e-Court.

Menurut Syarifani, hal tersebut penting karena pihak Tergugat akan menyusun jawaban berdasarkan dokumen gugatan yang diterima melalui e-Court.

“Gugatan yang di-upload dan yang dibacakan hari ini kami harapkan sama. Kami akan menjawab berdasarkan gugatan yang di-upload,” ujar Syarifani dalam persidangan.

Majelis hakim juga mengingatkan bahwa terdapat permohonan provisi dalam gugatan. Karena itu, pihak Tergugat diminta memperhatikan permohonan tersebut dalam jawaban yang akan disampaikan melalui e-Court.

Jawaban harus disampaikan paling lambat 8 Oktober 2026 pukul 14.00 WITA.

Tergugat Soroti Dampak Permohonan Penghentian Kegiatan Organisasi

Usai persidangan, Kuasa Hukum Tergugat dan Turut Tergugat memberikan tanggapan terhadap materi gugatan, khususnya mengenai permohonan penghentian sementara penggunaan kedudukan serta tindakan organisatoris PMI Kota Banjarmasin.

Pihak Tergugat menyatakan telah menyampaikan keberatan terhadap permohonan tersebut kepada majelis hakim. Menurut mereka, permohonan penghentian kegiatan organisatoris perlu dipertimbangkan dengan melihat fungsi PMI sebagai organisasi kemanusiaan.

Kuasa hukum menyebut PMI Kota Banjarmasin tetap menjalankan sejumlah kegiatan kemanusiaan, antara lain penanganan korban Virgo Transport 8, pelayanan donor darah, penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta distribusi air bersih kepada masyarakat.

Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa PMI Kota Banjarmasin menerima permintaan bantuan dari Polda Kalimantan Selatan untuk mendukung proses identifikasi korban kapal tenggelam yang jenazahnya berada di RS Bhayangkara Banjarmasin.

Menurut pihak Tergugat, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan mereka dalam meminta majelis hakim menolak permohonan provisi Penggugat.

“PMI adalah organisasi kemanusiaan yang harus tetap berjalan. Ada kegiatan penanganan korban, donor darah dan kegiatan kemanusiaan lainnya yang harus tetap dilaksanakan, bukan sebuah perusahaan yang bisa dihentikan seenaknya,” kata David Santosa, S.E., S.H., C.P.T., salah satu Kuasa Hukum Tergugat.

David juga menyoroti kegiatan PMI dalam penanganan karhutla serta distribusi air bersih kepada masyarakat yang sebelumnya terdampak kondisi air yang menurut pihaknya tidak layak digunakan untuk konsumsi.

Tergugat Pertanyakan Prosedur Muskot

Terkait permohonan Penggugat agar tindakan tertentu dari pihak Tergugat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, Kuasa Hukum Tergugat menyebut hal tersebut merupakan bagian dari dalil yang diajukan Penggugat dan akan diuji melalui proses pembuktian.

Di sisi lain, David mempertanyakan proses pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) yang menjadi salah satu bagian dari pokok perkara.

Menurut David, pihak Tergugat berpandangan bahwa Muskot tersebut dilaksanakan tanpa melalui prosedur organisasi sebagaimana mestinya. Ia juga mempersoalkan tidak dilibatkannya Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PMI dalam proses tersebut.

“Kalau kami dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, itu kan masih menjadi dalil dari pihak Penggugat dan nanti akan diuji di persidangan. Tetapi kami juga mempertanyakan, kalau Muskot itu dilaksanakan tanpa melalui prosedur dan bahkan Plt Ketua tidak dilibatkan, kira-kira siapa yang sebenarnya melakukan tindakan yang dianggap melanggar hukum?” ujar David.

Menurut David, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari argumentasi pihak Tergugat dan nantinya akan disampaikan dalam jawaban serta diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Pihak Tergugat menegaskan tidak ingin mendahului putusan majelis hakim. Seluruh dalil, dokumen, dan bukti dari masing-masing pihak, menurut mereka, harus dinilai dalam proses persidangan.

“Kami mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan menghormati apa pun keputusan majelis hakim,” ujar David.

Perkara Nomor 114/Pdt.G/2026/PN Bjm saat ini masih berada pada tahap awal persidangan. Setelah pembacaan sebagian gugatan pada sidang perdana, tahapan berikutnya adalah penyampaian jawaban Tergugat dan Turut Tergugat melalui e-Court, paling lambat 8 Oktober 2026 pukul 14.00 WITA.

Selanjutnya, perkara akan memasuki tahapan jawab-menjawab dan pembuktian sesuai agenda persidangan yang ditetapkan majelis hakim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan