SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 54 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo.Kamis (15/10/2026) .
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 554,86 gram, 697 butir pil koplo, tembakau seberat 177,56 gram, empat unit telepon genggam, sembilan timbangan digital, serta empat buah helm.
Dalam keterangannya kepada awak media, Retno Setyowati Kejari Sukoharjo menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
“Pemusnahan barang bukti ini terdiri dari 54 perkara, dengan barang bukti antara lain sabu seberat 554,86 gram, pil koplo sebanyak 697 butir, tembakau seberat 177,56 gram, empat unit HP, sembilan timbangan digital, dan empat helm,” jelasnya.
Ia menerangkan, barang bukti tersebut berasal dari perkara dalam kurun waktu Maret hingga pelaksanaan kegiatan pemusnahan.
Kejari Sukoharjo juga membuka kemungkinan pelaksanaan pemusnahan lanjutan apabila terdapat barang bukti lain yang telah memenuhi ketentuan eksekusi sebelum akhir tahun.
Pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Perkembangan Penanganan Perkara Lain
Dalam sesi wawancara, awak media turut menanyakan perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan seorang kepala desa, menyusul adanya pertanyaan dari masyarakat Desa Tegalsari.
Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa proses penanganan masih berjalan. Dalam keterangan yang terekam, disebutkan pula bahwa hasil PKN telah diperoleh.
Namun, penjelasan mengenai status terbaru perkara tersebut belum terdengar secara utuh dalam rekaman wawancara. Karena itu, diperlukan konfirmasi lanjutan kepada pihak kejaksaan untuk memastikan perkembangan dan status hukumnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.






