Babinsa Pucangsawit Dampingi Satpol PP Tertibkan Bangunan liar (Bangli)

Solo, KabarJoglo.com – Bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas lahan Pemerintah Surakarta ditertibkan. Bangunan tersebut berada di areal makam Purwoloyo RT. 11/03 Pucangsawit Jebres Surakarta. Areal makam tersebut telah beralih fungsi menjadi hunian semi permanen oleh Warga (ada 6 rumah yg berada di areal Makam). Melihat kondisi tersebut Babinsa Pucangsait Serka Eko Santoso, Babinkamtibmas dan Ibu Lurah mendampingi satpol PP untuk mediasi atau memberikan peringatan dalam rangka menertibkan bangunan-bangunan liar tersebut.

“Kami tertibkan karena mereka karena telah melanggar dengan mengalihfungsikan lahan milik Pemkot Surakarta dan sudah bertahun tahun ditempati, kami peringatkan untuk membongkar sendiri batas waktu maksimal 2 Minggu setelah Lebaran,” kata Sekretaris Satpol PP Bp. Lanser Naibahu di lokasi, Senin (4/6/2018).

 

Menurut Bp Lanser, penertiban dilakukan untuk menghindarkan kesan kumuh di kawasan Kota Surakarta dan bangunan tersebut mengganngu aktifitas jalan,” ungkapnya.

Dalam peringatan ini, Satpol PP mengajak aparat kewilayahan seperti Babinsa, Babinkamtibmas dan Lurah setempat. “Babinsa ikut di libatkan pada pemberian peringatan ini, untuk membantu kelancaran kinerja Satpol PP, khususnya saat mediasi dengan pemilik bangunan-bangunan liar tersebut,” kata sekretaris Satpol PP, di lokasi. Memang di lapangan sangat terlihat begitu menonjol Peran dari Babinsa itu sendiri, yang lebih cenderung aktif sebagai perantara komunikasi antara pemilik bangunan liar dengan pihak Satpol PP.

rilis : Pendim 0735/Ska

Pos terkait

Tinggalkan Balasan