Antisipasi Imigran Gelap dan Penyeludupan, Masyarakat Pelintas Batas Negara Wajib Lapor di Pos Pemeriksaan Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB

Papua – Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar masuk wilayah perbatasan diwajibkan untuk melaporkan diri di Pos Pemeriksaan Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya imigran gelap dan upaya penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan Papua Selatan pada Sabtu (27/04/2024).

Anggota TNI dari Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB Pos Rawa Bustop terlihat melakukan pemeriksaan terhadap warga Indonesia yang melintasi perbatasan ke Papua Nugini di pos pelintas batas Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Mereka tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga barang bawaan para pelintas batas.

Letnan Kolonel Inf. Agus Satrio Wibowo S.I.P, Dansatgas, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pokok Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 111/KB dalam rangka mencegah masuknya imigran gelap dan barang ilegal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah perbatasan Papua Selatan.

Selain memeriksa pelintas batas negara, Satgas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk dan keluar dari wilayah perbatasan RI-PNG. Diharapkan dengan kegiatan pengamanan ini, situasi keamanan di Kabupaten Boven Digoel, perbatasan Papua Selatan, dapat terjaga baik dari ancaman dalam maupun luar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan