Sukoharjo – Satresnarkoba Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial RTS alias Muna (23), warga Pasar Kliwon, Kota Surakarta, ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di Kelurahan Gadingan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Minggu (6/7/2025).
RTS merupakan residivis kasus pencurian yang pernah dipenjara selama lima bulan pada 2023. Kali ini, ia kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 0,77 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan pelaku.
“Menindaklanjuti laporan warga, Unit 2 Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Wahyono melakukan penyelidikan dan pemantauan. Hasilnya, kami mengamankan tersangka beserta barang bukti sabu di dalam rumah kontrakan tersebut,” ujar AKP Ari, Kamis (10/7/2025).
Dalam pemeriksaan, RTS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial S—yang saat ini berstatus buron (DPO)—dengan cara transfer senilai Rp900 ribu.
“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, RTS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Din/r)

