Pendampingan RPL Digelar, LKP dan Perguruan Tinggi Bahas Kuliah Lebih Cepat melalui Rekognisi Pembelajaran

KARANGANYAR – Pendampingan pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dengan perguruan tinggi digelar di LKP Virna Aurella Nurochmad, Kamis (8/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan pendampingan kepada lembaga dalam mempersiapkan pelaksanaan RPL bersama perguruan tinggi.

Kegiatan dikoordinasikan oleh LKP Virna Aurella Nurochmad dan menghadirkan Universitas Muhammadiyah Karanganyar sebagai perguruan tinggi dalam pembahasan pelaksanaan RPL.

Dari unsur Direktorat Kursus dan Pelatihan, kegiatan tersebut diikuti Bapak Supriyono selaku Widyaprada Ahli Utama Direktorat Kursus dan Pelatihan bersama tim Direktorat.

Pendampingan membahas berbagai aspek kesiapan lembaga dalam penyelenggaraan RPL, mulai dari kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, mekanisme RPL hingga kelengkapan dokumen pendukung.

Dalam kegiatan tersebut juga dibahas peluang bagi peserta didik atau lulusan pendidikan nonformal untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi melalui mekanisme RPL.

Melalui RPL, pengalaman belajar, kompetensi, maupun capaian pembelajaran yang telah dimiliki seseorang dapat menjadi bagian dari proses pengakuan pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku di perguruan tinggi.

Dengan adanya pengakuan tersebut, proses perkuliahan bagi peserta yang memenuhi persyaratan dapat menjadi lebih efisien dari sisi waktu maupun biaya, karena sebagian capaian pembelajaran yang telah dimiliki dapat diperhitungkan dalam pemenuhan beban studi. Besaran pengakuan atau konversi SKS tetap mengikuti hasil asesmen dan ketentuan perguruan tinggi.

Selain pemaparan mengenai RPL, kegiatan juga diisi dengan telaah kesiapan lembaga serta pendampingan penyusunan dan review dokumen RPL.

Sejumlah Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) turut terlibat dalam kegiatan tersebut, antara lain LKP Virna Aurella Nurochmad, LKP Bintang Ilmu, LKP Gajah Mada 94, LKP Yanti, dan LKP Raya Permata Mandiri.

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai berbagai permasalahan, alternatif solusi, serta rencana tindak lanjut. Agenda terakhir berupa penyusunan kesepakatan tindak lanjut antara pihak-pihak yang terlibat.

Pendampingan ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan LKP dan perguruan tinggi dalam pelaksanaan RPL, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada lembaga mengenai mekanisme pengakuan pembelajaran yang telah dimiliki peserta.

Melalui skema tersebut, masyarakat yang memiliki pengalaman belajar dan kompetensi dari pendidikan nonformal maupun pengalaman sebelumnya memiliki peluang untuk memperoleh pengakuan pembelajaran ketika melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi, sesuai persyaratan dan hasil asesmen yang ditetapkan perguruan tinggi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan