Batang – Sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan pengeroyokan terhadap anak dengan nomor 175/Pid.Sus/2025/PN Btg di Pengadilan Negeri Batang, Kamis (4/12), ditunda setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan materi tuntutan belum siap. Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB baru dibuka majelis hakim pada pukul 16.00 WIB setelah para pihak menunggu sejak pagi.
Setelah majelis hakim membuka sidang secara terbuka untuk umum, JPU Bambang Widianto meminta penundaan satu hari. Namun majelis hakim memutuskan sidang ditunda selama satu minggu dengan alasan masa penahanan para terdakwa telah mendekati batas waktu sebagaimana diatur KUHAP.
“Betul, tuntutan belum bisa dibacakan karena belum siap. Maka agenda pembacaan tuntutan ditunda satu minggu ke depan, pada Senin (8/12),” ujar Bambang usai persidangan.
Ia belum dapat menjelaskan pasal yang akan digunakan untuk menjerat para terdakwa dan menyebut seluruh unsur tuntutan masih dirumuskan berdasarkan fakta persidangan.
Terkait permohonan pengawasan dari kuasa hukum korban kepada Komisi Yudisial (KY) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS), Bambang mengatakan belum mengetahui secara rinci.
Kuasa Hukum Korban Minta Penjeratan Pasal Sesuai Fakta Persidangan
Kuasa hukum korban, David Santosa, yang hadir sejak pagi, menyampaikan harapannya agar tuntutan yang akan dibacakan pekan depan menggunakan ketentuan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, bukan semata Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA). Menurut David, fakta persidangan menunjukkan adanya dugaan pengeroyokan oleh banyak orang dewasa.
“Korban dijemput, dibawa ke lapangan, dan sudah ada pelaku lain yang menunggu. Ini menunjukkan adanya perencanaan. Unsurnya lebih tepat diterapkan lewat Pasal 170 KUHP,” ujarnya.
David merujuk keterangan seorang dokter dari Puskesmas Tulis yang melakukan visum. Di hadapan hakim, dokter menjelaskan bahwa tiga gigi korban yang tanggal tidak dapat tumbuh kembali sehingga termasuk kategori luka berat.
“Tiga gigi yang tanggal itu tidak akan tumbuh lagi. Ini termasuk luka berat sebagaimana disebut dalam Pasal 170 ayat (2) ke-2,” kata David.
Dalam surat bernomor 021/DS-SKL/XI/2025, David meminta KY memantau penerapan hukum materiil oleh majelis hakim. Sementara dalam surat 020/DS-SKL/XI/2025, ia meminta JAMWAS melakukan pengawasan agar penuntut umum tidak keliru dalam menentukan pasal tuntutan.
Dugaan Kekerasan Melibatkan Banyak Pelaku
Dari rangkaian persidangan, korban diduga mengalami kekerasan oleh sekitar 11 pelaku. Selain luka gigi dan retak tulang hidung, korban mengaku dipaksa masuk ke parit dalam kondisi tidak mengenakan pakaian lengkap. Baju korban disebutkan dibakar para pelaku.
David menegaskan seluruh proses hukum harus berlangsung profesional dan objektif.
“Kami hanya ingin memastikan penerapan pasalnya tepat dan proses peradilan berjalan profesional. Apapun putusan hakim nanti akan kami hormati,” ujarnya.
Sidang Lanjutan
Majelis hakim PN Batang menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin, 8 Desember 2025.
Kuasa hukum korban menyebut sejumlah LSM akan hadir memberikan dukungan moral pada persidangan berikutnya.
“Kami akan kawal proses ini. Semua langkah yang kami ambil demi tegaknya keadilan,” tutup David.






