LBH Setya Kita Pancasila Dampingi Aleta dalam Dugaan Kasus Perundungan dan Pelanggaran UU ITE

Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Setya Kita Pancasila menyatakan memberikan pendampingan hukum kepada Aleta terkait dugaan kasus perundungan serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers LBH Setya Kita Pancasila tertanggal 9 Mei 2026. Dalam keterangannya, lembaga tersebut menyebut pendampingan dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap perlindungan anak dan perempuan, khususnya di ruang digital.

Tim kuasa hukum yang disebut mendampingi Aleta terdiri dari Prof. Nuno, Samuel Hutahean, dan Michael Nainggolan.

Ketua LBH Setya Kita Pancasila menyatakan kasus yang dialami Aleta dinilai menjadi perhatian karena berkaitan dengan isu perlindungan anak dan perempuan dari dugaan perundungan di ruang publik maupun media digital.

“Aleta adalah amanah. Ia mewakili suara banyak anak Indonesia yang membutuhkan keberanian negara hadir. Kami tidak hanya membela satu korban. Kami membela marwah ruang digital yang harus aman, sehat, dan beradab bagi seluruh anak bangsa,” ujarnya dalam siaran pers.

Sementara itu, Prof. Nuno selaku pimpinan tim kuasa hukum menyebut pendampingan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Hukum harus menjadi pagar, bukan palu. Perundungan, baik di dunia nyata maupun dunia maya, adalah ancaman serius bagi peradaban. Keadilan tidak boleh berhenti di pasal. Ia harus dirasakan oleh korban,” kata Prof. Nuno.

LBH Setya Kita Pancasila menyebut akan mengawal proses hukum mulai dari tahap pelaporan, pembuktian digital, hingga pendampingan apabila perkara berlanjut ke persidangan. Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan langkah hukum perdata terkait pemulihan hak korban.

Natasha selaku Duta Perlindungan Anak dan Remaja Milenial Gen Z SKP mengatakan pihaknya mendorong korban dugaan perundungan agar berani melapor dan mencari pendampingan hukum.

“Kami hadir untuk membangkitkan keberanian perempuan Indonesia. Setiap korban berhak mendapat pendampingan. Kami siap melayani, mengawal, dan membela teman-teman perempuan yang mengalami hal serupa,” ujarnya.

Di sisi lain, Michael Nainggolan menyampaikan dirinya bersama tim kuasa hukum akan menjalankan pendampingan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Sebagai pengacara muda, saya bersama Samuel dan rekan-rekan lain berkomitmen penuh untuk mendampingi perempuan milenial yang terdampak. Kami bekerja di bawah arahan Prof. Nuno,” katanya.

Dalam siaran pers tersebut, LBH Setya Kita Pancasila juga menyatakan mendukung aparat penegak hukum untuk menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan laporan yang dimaksud.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan