Solo – Seorang warga Mojosongo, Kota Solo, Zazuli, mengeluhkan lambannya penanganan laporan dugaan penyerobotan tanah yang ia ajukan ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Zazuli menyebut, proses penanganan kasus yang dilaporkannya belum menunjukkan perkembangan signifikan meski telah berjalan hampir satu tahun. Ia mengaku baru mendapat tindak lanjut setelah menyampaikan aduan melalui kanal Lapor Mas Wapres yang dikelola Sekretariat Wakil Presiden.
“Setelah saya menyampaikan laporan melalui kanal tersebut, baru ada panggilan klarifikasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan pada Maret 2025 disebut telah memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menyampaikan hasil penyelesaiannya.
Namun, menurut Zazuli, hingga berbulan-bulan setelah instruksi itu diterbitkan, belum ada kejelasan proses. Ia kemudian melayangkan aduan ke kanal Lapor Mas Wapres. Tak lama berselang, melalui Kepala Bidang Sengketa, Kantor Pertanahan Sidoarjo mengundangnya untuk klarifikasi atas laporan yang sebelumnya disampaikan ke Kementerian ATR/BPN.
Zazuli berharap kasus yang dialaminya segera mendapatkan kepastian hukum. “Saya hanya ingin ada kejelasan dan penyelesaian sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Kronologi Kasus
Kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut terjadi di Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Zazuli menyatakan, persoalan muncul saat ia hendak mengurus dokumen Hak Milik (HM) Nomor 6 atas nama Abdul Manan P. Cholis, yang merupakan warisan orang tuanya.
Proses administrasi terhambat karena belum diterbitkannya surat riwayat tanah oleh pemerintah desa setempat. Menurut keterangan yang diterimanya, lahan tersebut disebut telah dihibahkan kepada pihak lain dan saat ini telah berdiri bangunan di atasnya.
Namun, berdasarkan arsip buku tanah desa dan data di Kantor Pertanahan Sidoarjo yang ia peroleh, Zazuli menyatakan tidak ditemukan catatan hibah atas tanah tersebut. Atas dasar itu, ia menduga telah terjadi penyerobotan lahan dan melaporkan persoalan tersebut ke Kementerian ATR/BPN.
Menindaklanjuti laporan itu, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan disebut telah menginstruksikan Kantor Pertanahan Sidoarjo untuk melakukan pengusutan serta penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kantor Pertanahan Sidoarjo terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Pandangan Ahli Hukum
Terpisah, praktisi hukum dari Justice Law, Subagyo, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh untuk memastikan apakah masuk kategori sengketa administrasi pertanahan atau dugaan tindak pidana penyerobotan.
“Jika memang tidak ada dasar peralihan hak yang sah, maka bisa mengarah pada dugaan penyerobotan atau praktik mafia tanah. Namun tentu harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan dokumen yang lengkap,” ujarnya.
Ia menambahkan, penanganan perkara pertanahan harus dilakukan secara profesional dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.






