Sengketa Rumah di Sragi Memanas, Kedua Pihak Saling Klaim Kepemilikan dan Siap Tempuh Jalur Hukum

Pekalongan – Sengketa kepemilikan rumah di Dukuh Kemonggoan Selatan RT 002 RW 005, Desa Bulaksari, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, memasuki babak baru. Setelah somasi pertama dilayangkan kepada Slamet Rahayu, kini pihak terlapor melalui kuasa hukumnya resmi menyampaikan tanggapan dan membuka peluang penyelesaian melalui musyawarah maupun jalur pengadilan.

Somasi bernomor 35/DS-SMS/II/2026 tertanggal 2 Februari 2026 tersebut dilayangkan oleh advokat David Santosa, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 030/SKK.DS/II/2026, untuk dan atas nama Ibu Casiyah.

Dalam somasi itu disebutkan, Casiyah mengklaim sebagai pihak yang sah membeli sebidang tanah pada tahun 1996 dan membangun rumah tinggal di atasnya dengan dana pribadi. Penguasaan atas tanah dan bangunan disebut telah dilakukan secara terbuka, nyata, dan terus-menerus sejak tahun tersebut dengan sepengetahuan aparat desa dan warga sekitar.

“Tanah dan bangunan tersebut dibeli dan dibangun sepenuhnya oleh klien kami. Penguasaan dilakukan secara terbuka dan berkelanjutan sejak tahun 1996,” demikian kutipan isi somasi.

Kuasa hukum Casiyah juga menegaskan bahwa pada saat pembelian terjadi, Slamet Rahayu masih berada di bawah umur dan tinggal di rumah tersebut dalam kapasitas sebagai anak yang diasuh. Disebutkan pula bahwa yang bersangkutan bukan anak kandung maupun anak angkat sah secara hukum karena tidak pernah ada penetapan pengadilan terkait adopsi.

Persoalan turut menyinggung dokumen administrasi desa (Letter C) yang mencantumkan nama “Slamet Casiyah”. Pihak Casiyah menilai pencantuman tersebut sebagai kekeliruan administratif dan bukan merujuk kepada Slamet Rahayu sebagai pemilik sah.

Atas dasar itu, Slamet Rahayu diberikan waktu 14 hari kalender sejak diterimanya surat untuk menghentikan segala bentuk klaim atau penguasaan atas objek sengketa serta mengosongkan tanah dan bangunan secara sukarela. Jika tidak diindahkan, pihak Casiyah menyatakan akan mengajukan gugatan perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke pengadilan yang berwenang.

Bantahan dan Klaim Ahli Waris

Menanggapi somasi tersebut, Slamet Rahayu melalui kuasa hukumnya—Anstinna Yuliantie, Ani Kurniasih, dan M. Nafidzul Haq—menyampaikan jawaban tertulis tertanggal 17 Februari 2026.

Dalam tanggapan itu, pihak Slamet menyebut somasi yang dilayangkan merupakan klaim sepihak atas objek sengketa berupa tanah seluas 0011 da, Nomor Persil 127 Kelas D.I, Letter C No. 2521 atas nama Slamet Casiya(h), yang terletak di Dukuh Kemonggoan RT 02 RW 05, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan.

Kuasa hukum Slamet mempertanyakan dasar hukum pembelian tahun 1996 yang diklaim Casiyah, serta meminta agar bukti pendukung yang sah dapat ditunjukkan secara yuridis.

Selain itu, pihak Slamet menolak anggapan bahwa pencantuman nama dalam Letter C merupakan kesalahan administratif semata. Mereka menyatakan Slamet Rahayu memiliki hubungan silsilah ahli waris dengan pemilik asal objek sengketa, yakni sebagai cucu dari Rasbin serta keponakan dari Sisur, yang disebut sebagai pemilik awal Letter C No. 78 atas nama Rasbin Sisur.

Menurut kuasa hukum Slamet, penentuan pihak yang berhak atas tanah dan bangunan tersebut hanya dapat dibuktikan melalui proses persidangan di pengadilan. Mereka menyatakan kesiapan untuk menempuh jalur hukum dan tunduk pada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Buka Ruang Musyawarah

Meski demikian, pihak Slamet Rahayu juga membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan. Dalam tanggapannya disebutkan, apabila Casiyah bersedia menerima kompensasi, maka kliennya siap memberikan pembayaran secara tunai paling lambat Agustus 2026. Detail mekanisme disebut dapat dibicarakan melalui forum musyawarah.

Dengan saling klaim dan perbedaan tafsir atas dokumen administrasi desa, sengketa ini berpotensi berlanjut ke meja hijau apabila tidak tercapai kesepakatan damai dalam waktu dekat.

Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak sama-sama menyatakan kesiapan menghadapi proses hukum, sembari tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan