Ketua FBM Dorong Audit Dana Hibah Keraton Surakarta, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM) sekaligus Ketua Dewan Pemerhati Penyelamat Seni Budaya Indonesia (DPPSBI), BRM Dr. Kusumo Putro, S.H., M.H

SURAKARTA – Ketua Umum Forum Budaya Mataram (FBM) sekaligus Ketua Dewan Pemerhati Penyelamat Seni Budaya Indonesia (DPPSBI), BRM Dr. Kusumo Putro, S.H., M.H., meminta pemerintah memberikan kejelasan terkait pengelolaan dana hibah yang dikucurkan kepada Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Pernyataan tersebut disampaikan Kusumo saat ditemui di kediamannya, Kamis (5/3/2026). Ia mendorong agar dilakukan audit sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Kusumo, dana hibah yang bersumber dari APBN maupun APBD pada dasarnya berasal dari keuangan negara yang dihimpun dari masyarakat. Oleh karena itu, penggunaan dan pertanggungjawabannya perlu dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

“Setiap penggunaan anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sekecil apa pun nilainya,” ujarnya.

Hak Publik atas Informasi

Ia menyatakan masyarakat berhak mengetahui alokasi dan pemanfaatan dana hibah, baik yang berasal dari Pemerintah Kota Surakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maupun pemerintah pusat.

Kusumo menilai transparansi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat, terlebih di era keterbukaan informasi saat ini.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Keraton maupun pemerintah terkait permintaan audit tersebut. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak-pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik.

Landasan Regulasi

Pengelolaan keuangan negara, termasuk mekanisme hibah, diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Ketentuan teknis mengenai penyaluran dan pertanggungjawaban hibah pemerintah pusat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan, di antaranya PMK Nomor 107 Tahun 2023 dan PMK Nomor 14 Tahun 2024.

Sementara itu, hibah yang bersumber dari APBD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 yang mengatur syarat penerima hibah, termasuk status lembaga nirlaba berbadan hukum serta penggunaan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai dasar pertanggungjawaban formal dan material.

Terkait potensi pelanggaran hukum, Kusumo merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sanksi terhadap perbuatan yang merugikan keuangan negara apabila terbukti memenuhi unsur pidana.

Jaga Wibawa Lembaga Adat

Kusumo menegaskan, dorongan audit tidak dimaksudkan untuk melemahkan institusi adat, melainkan sebagai upaya membangun tata kelola yang baik dan memperkuat legitimasi lembaga budaya.

Ia menyebut Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai salah satu pusat kebudayaan Jawa yang memiliki nilai historis dan simbolik penting. Karena itu, menurutnya, pelestarian adat dan budaya perlu berjalan seiring dengan transparansi administrasi dan akuntabilitas anggaran.

“Kepercayaan publik menjadi kunci dalam menjaga kewibawaan lembaga adat di tengah arus informasi yang sangat terbuka,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan masyarakat melalui mekanisme akses informasi publik merupakan bagian dari sistem demokrasi yang dijamin undang-undang. Audit internal dan pelaporan terbuka dinilai sebagai langkah preventif untuk memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan.

Sampai saat ini belum ada hasil audit yang dipublikasikan terkait penggunaan dana hibah tersebut. Media ini akan terus mengupayakan konfirmasi kepada pihak terkait guna menghadirkan informasi yang berimbang kepada pembaca.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan