KARANGANYAR – Pendampingan pelaksanaan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dengan perguruan tinggi digelar pada Kamis, 8 Oktober 2026. Kegiatan tersebut mempertemukan Tim Direktorat Kursus dan Pelatihan, Tim Pengelola RPL Universitas Muhammadiyah Karanganyar, serta sejumlah Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, doa, serta sambutan dari Tim Direktorat dan Tim Pengelola RPL perguruan tinggi.
Memasuki agenda utama, Tim Pengelola RPL Universitas Muhammadiyah Karanganyar menyampaikan paparan mengenai pelaksanaan RPL. Sesi tersebut menjadi bagian penting untuk memberikan pemahaman sekaligus menyamakan persepsi mengenai pelaksanaan RPL antara perguruan tinggi, LKP, dan Tim Direktorat.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan telaah kesiapan lembaga dalam penyelenggaraan RPL. Telaah mencakup sejumlah aspek, antara lain kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, mekanisme RPL, serta dokumen pendukung.
Pendampingan kemudian dilanjutkan pada sesi penyusunan dan review dokumen RPL. Dalam sesi ini, Tim Pengelola RPL perguruan tinggi bersama LKP mendapatkan pendampingan dari Tim Direktorat untuk menelaah dan menyempurnakan dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan RPL.
Sejumlah LKP yang mengikuti kegiatan tersebut antara lain LKP Virna Aurella Nurochmad, LKP Bintang Ilmu, LKP Gajah Mada 94, LKP Yanti, dan LKP Raya Permata Mandiri.
Selain pembahasan teknis dan dokumen, kegiatan juga diisi dengan diskusi mengenai berbagai permasalahan yang dihadapi dalam persiapan pelaksanaan RPL. Diskusi diarahkan untuk membahas alternatif solusi sekaligus menyusun rencana tindak lanjut.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penyusunan kesepakatan tindak lanjut antara Tim Direktorat dan LKP.
Melalui pendampingan tersebut, diharapkan kesiapan lembaga dalam pelaksanaan RPL dapat semakin diperkuat, baik dari sisi kelembagaan, sumber daya manusia, kelengkapan dokumen maupun aspek pendukung lainnya.
Kegiatan berlangsung hingga malam hari dengan agenda akhir berupa penyusunan kesepakatan tindak lanjut.






