JAKARTA – Sebuah perkara yang berawal dari dugaan perundungan (bullying) terhadap seorang siswa di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kini menjadi perhatian keluarga yang terlibat dan kuasa hukumnya. Merasa belum menemukan titik penyelesaian, keluarga Salehuddin mendatangi Komisi III DPR RI untuk menyampaikan aspirasi dan meminta perhatian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Kedatangan rombongan yang dipimpin oleh Dr. Zulfina Susanti, S.H., M.Kn. bersama tim kuasa hukum salah satunya David Santosa, S.E., S.H., C.PT dan Hafizah Meiridha, istri Salehuddin, diterima oleh staf ahli anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, sebagai bagian dari penyampaian aspirasi masyarakat kepada lembaga legislatif.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa persoalan bermula dari dugaan perundungan yang dialami seorang anak berinisial RZM, yang disebut terjadi saat masih bersekolah di salah satu sekolah menengah pertama di Banjarbaru.
Menurut keterangan pihak keluarga, dugaan perundungan tersebut telah beberapa kali disampaikan kepada pihak sekolah dan sempat difasilitasi melalui guru bimbingan konseling. Namun, keluarga menilai persoalan tersebut belum sepenuhnya terselesaikan sehingga berdampak pada kondisi psikologis anak.
Kuasa hukum keluarga menyebutkan bahwa RZM mengalami tekanan mental yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut hingga harus mendapatkan pendampingan psikologis dan perawatan medis.
“Kami datang ke DPR RI untuk menyampaikan aspirasi dan mencari jalan keluar yang adil bagi semua pihak. Harapan kami adalah adanya solusi yang mengedepankan kemanusiaan serta kepentingan terbaik bagi anak,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum dalam pertemuan tersebut.
Berujung Laporan Hukum
Perkara kemudian berkembang setelah terjadi peristiwa pada November 2025 yang melibatkan Salehuddin dan seorang anak yang disebut sebagai pihak yang sebelumnya berselisih dengan putranya.
Berdasarkan keterangan keluarga Salehuddin, yang bersangkutan mengaku hanya memberikan teguran kepada anak tersebut. Namun, peristiwa itu kemudian berujung pada laporan kepolisian terkait dugaan intimidasi atau ancaman terhadap anak di bawah umur.
Hingga kini, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, pihak keluarga Salehuddin berpendapat bahwa tindakan yang dilakukan tidak dimaksudkan sebagai ancaman, melainkan sebagai bentuk respons atas kekhawatiran terhadap kondisi anaknya yang disebut mengalami tekanan psikologis.
Dorong Penyelesaian Secara Damai
Dalam audiensi tersebut, kuasa hukum menyampaikan bahwa berbagai upaya komunikasi dan mediasi disebut telah dilakukan. Namun hingga saat ini, menurut mereka, belum tercapai kesepakatan yang dapat mengakhiri perselisihan antara kedua belah pihak.
Karena itu, keluarga dan tim kuasa hukum meminta dukungan agar dapat tercipta penyelesaian yang mengedepankan rekonsiliasi dan kepentingan terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat, khususnya anak-anak.
“Kami berharap kedua keluarga dapat menemukan titik temu dan menyelesaikan persoalan ini secara baik, sehingga tidak menimbulkan dampak berkepanjangan bagi anak-anak maupun keluarga masing-masing,” ujar pihak kuasa hukum.
Selain menyampaikan aspirasi kepada Komisi III DPR RI, kuasa hukum menyatakan akan mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga terkait, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, sebagai bagian dari upaya mencari kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.
Menunggu Proses dan Klarifikasi dari Semua Pihak
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pelapor, penyidik yang menangani perkara, maupun instansi terkait mengenai substansi laporan dan perkembangan penanganannya.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah, seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum sampai adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan anak, kesehatan mental, serta pentingnya penyelesaian konflik yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sebagai amanat berbagai regulasi perlindungan anak di Indonesia.






