Kasatreskrim Polresta Malang Kota Jelaskan Perkembangan Penyidikan Kasus Dugaan Pengeroyokan

KOTA MALANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota memberikan penjelasan terkait perkembangan penyidikan perkara dugaan pengeroyokan yang sempat menjadi perhatian publik. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan yang mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan sejak Mei 2026.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo, didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan sesuai ketentuan hukum dan tahapan yang berlaku.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/133/V/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 15 Mei 2026. Laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan terjadi pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan MT Haryono, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, pelapor berinisial YH mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan ketika berupaya membantu kerabatnya yang menghadapi persoalan penarikan kendaraan oleh pihak penagih utang (debt collector). Dalam laporannya, pelapor menyebut sempat diteriaki “maling” dan “tabrak lari” sebelum kendaraannya dihentikan oleh sejumlah orang. Pelapor juga mengaku mengalami pemukulan yang menyebabkan luka pada bagian kepala, wajah, dan beberapa bagian tubuh lainnya.

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Kompol Rahmad Aji Prabowo menegaskan bahwa penyidik tetap melaksanakan proses penanganan perkara sesuai prosedur dan tidak menghentikan penyidikan.

“Penyidikan perkara ini terus berjalan. Setiap langkah penyidikan didasarkan pada alat bukti, keterangan saksi, serta ketentuan dalam KUHAP. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Kompol Aji, Kamis (23/7/2026).

Menurutnya, sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain menerima laporan polisi, melakukan penyelidikan, memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, meminta keterangan dari pihak perusahaan pembiayaan maupun perusahaan jasa pengamanan aset, hingga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Pada tahap penyidikan, Satreskrim Polresta Malang Kota juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan, menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, serta memeriksa saksi-saksi tambahan, termasuk pihak yang dilaporkan.

Kompol Aji menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan seorang berinisial YF alias Danu sebagai tersangka dugaan pengeroyokan. Penetapan tersebut, menurut kepolisian, dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menambahkan, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka. Namun, berdasarkan hasil penelusuran, yang bersangkutan diketahui tidak lagi berada di alamat tempat tinggal sebelumnya.

“Setelah dilakukan upaya pemanggilan dan perintah membawa, penyidik memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah berpindah tempat tinggal. Selanjutnya diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebagai bagian dari prosedur penyidikan,” jelasnya.

Polresta Malang Kota menyebut telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor DPO/29/VII/RES.1.6/2026/Satreskrim atas nama YF alias Danu.

Selain melakukan pencarian terhadap tersangka, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Menurut Kompol Aji, proses tersebut memerlukan kehati-hatian mengingat peristiwa yang dilaporkan terjadi di lokasi yang dipadati masyarakat sehingga setiap penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang memadai.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah mengantongi hasil Visum et Repertum dari RSUD Dr. Saiful Anwar yang mencatat adanya luka robek di bagian belakang kepala serta luka robek disertai memar pada kelopak mata kiri akibat benturan benda tumpul. Hasil visum tersebut menjadi salah satu alat bukti yang digunakan dalam penyidikan.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin menyampaikan bahwa perkembangan penanganan perkara sebelumnya juga telah dijelaskan kepada awak media sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.

Hingga kini, Polresta Malang Kota menyatakan proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik terus melakukan pencarian terhadap tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang serta mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang diperoleh.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan