SEMARANG – Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melindungi, membekingi, atau terlibat dalam praktik perjudian dan peredaran narkotika. Anggota yang terbukti melanggar akan ditindak tegas, termasuk sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Roy Hardi Siahaan saat memberikan arahan dalam apel pagi perdana di lingkungan Polda Jawa Tengah, Senin (12/10/2026).
Dalam arahannya, Kapolda meminta seluruh personel mengimplementasikan semangat Polisi Bersama Masyarakat melalui tindakan nyata, terutama dalam memberantas kejahatan yang meresahkan sekaligus menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
Ia secara khusus mengingatkan jajaran reserse agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam penanganan perkara perjudian maupun narkotika. Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.
“Saya minta kepada seluruh anggota Reserse, tidak ada lagi yang menerima apa pun dari praktik perjudian, apalagi narkoba. Penanganan kasus narkoba tidak boleh transaksional,” tegasnya.
Kapolda juga mengingatkan agar penanganan perkara tidak digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat ataupun meminta imbalan dari pihak yang berhadapan dengan hukum.
Seluruh personel, khususnya fungsi reserse, diminta bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Pembenahan integritas internal, menurutnya, menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Selain perjudian dan narkotika, Kapolda meminta jajarannya menindak tegas berbagai tindak pidana yang mengganggu keamanan masyarakat, termasuk kejahatan jalanan, pencurian kendaraan bermotor, perampokan, pembegalan, serta tawuran yang melibatkan senjata tajam.
Tiga Arahan Kapolda: Tegas, Humanis, dan Responsif
Dalam apel tersebut, Kapolda turut menekankan tiga arahan utama sebagai pedoman personel dalam menjalankan tugas, yakni bertindak tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan, serta merespons secara cepat setiap laporan dan pengaduan masyarakat.
“Agar dipahami tiga direktif saya dalam pelaksanaan tugas. Yang pertama, bertindak tegas terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kedua, memberikan pelayanan humanis kepada kelompok rentan. Ketiga, merespons dengan cepat setiap laporan dan pengaduan masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, semangat Polisi Bersama Masyarakat tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar jargon. Rekan-rekan harus memahami dan mengaplikasikannya dalam pelaksanaan tugas,” tegas Kapolda.
Untuk memperkuat pelayanan publik, Roy juga menginstruksikan optimalisasi layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Call Center 110.
Petugas diminta memberikan respons cepat dan mendatangi lokasi kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi. Dengan demikian, masyarakat tidak harus selalu menunggu atau datang langsung ke kantor kepolisian untuk mendapatkan penanganan.
Polda Jateng Buka Ruang Pengaduan Masyarakat
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan arahan Kapolda menjadi komitmen bagi seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh disalahgunakan untuk melindungi aktivitas ilegal maupun mencari keuntungan pribadi.
“Bapak Kapolda telah menegaskan bahwa tidak boleh ada anggota yang membekingi perjudian, peredaran narkotika, maupun kegiatan ilegal lainnya. Setiap anggota harus menjalankan tugas sesuai aturan, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Yuliyanto.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk melaporkan tindak pidana maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota Polri melalui saluran pengaduan resmi.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Polda Jawa Tengah berharap semangat Polisi Bersama Masyarakat dapat diwujudkan melalui penegakan hukum yang tegas, pelayanan yang humanis, respons cepat terhadap pengaduan, serta komitmen seluruh personel untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan.






