Advokat Senior, Henry Indraguna Diangkat Tim Ahli Dewan Pertimbangan Presiden.

Jakarta, Kabarjoglo.com – Melalui Keputusan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Ahli Ketua, Anggota dan Sekretaris Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, Wiranto, menandatangani surat pengangkatan advokat senior, Henry Indraguna sebagai Tim Ahi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpes). Minggu (17/4/2022).

“Saya secara pribadi merespon positif atas hal informasi tersebut sebagai amanah yang harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab,” kata Henry

Bacaan Lainnya

Henry mengaku siap melaksanakan tugas dengan baik sebagai Anggota Tim Ahli Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan.
Dia berkomitmen secara militan memperkuat dan memperjuangkan dengan sebaik-baiknya Bidang Hukum dan Perundangan-Undangan di Dewan Pertimbangan Presiden.
“Saya bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai bidang saya kepada Dewan Pertimbagan Presiden sesuai UUD 1945 Pasal 16,” ujarnya.

Henry Indraguna sebagai pengacara kondang juga penulis buku Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin) dipercaya membidangi hukum dan perundang-undangan. Sosok Henry Indraguna dianggap mampu membantu kinerja Wantimpres dalam membantu memberikan masukan kepada Presiden secara cepat dan tepat.

Henry mengatakan siap mengemban amanat yang diberikan kepadanya tersebut. Berbekal pengalamannya sebagai salah satu pengacara yang mempunyai prestasi, siap mengabdi bagi bangsa negara melalui jalur Wantimpes.
Henry menegaskan siap memberikan dukungan kajian dan analisis terkait isu aktual di bidang hukum dan perundang-undangan. “Saya menerima amanat ini Insya Allah akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” tegas Henry.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan