Didampingi Kuasa Hukum Peradi Nusantara, Sudiyo dan Anak Korban Penganiayaan Penuhi Panggilan Polres Batang

Batang – Setelah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Pengaduan (SP2HP) dari Polres Batang, Sudiyo Carito akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi lanjutan atas laporan dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap anaknya, F (17), yang terjadi pada 4 April 2025. Pemeriksaan berlangsung di Unit I Satreskrim Polres Batang, Senin (2/6/2025), mulai pukul 10.30 hingga 13.15 WIB.

Dengan didampingi kuasa hukum, Advokat David Santosa, Sudiyo datang bersama putranya yang menjadi korban. Dalam proses tersebut, penyidik Aiptu Kosim hanya mengajukan lima pertanyaan kepada Sudiyo sebagai pelengkap dari laporan yang sebelumnya telah dibuat pada 15 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Kronologi dan Alat Bukti Diserahkan

Dalam pemeriksaan, Sudiyo juga menyerahkan beberapa alat bukti penting kepada penyidik. Di antaranya adalah tanda terima visum dari rumah sakit, hasil rontgen tulang hidung F yang menunjukkan adanya cedera akibat penganiayaan, serta daftar nama 11 pemuda yang diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan tersebut.

Sementara itu, F menjalani pemeriksaan secara lebih mendalam dengan lebih dari 20 pertanyaan. Ia diminta menjelaskan kronologi sejak awal bertemu dengan teman wanitanya, NS (17), hingga akhirnya diculik oleh sekelompok pemuda sekitar pukul 20.00 WIB dan dibawa ke lapangan di Desa Clapar, Kecamatan Subah, tempat dugaan penganiayaan terjadi.

“Semua pertanyaan dijawab dengan tenang dan lengkap oleh korban,” ujar David Santosa. Ia mengapresiasi ketenangan anak dampingan hukumnya yang sebelumnya sempat terlihat bingung.

Penyidik Rencanakan Pemeriksaan Saksi dan Olah TKP

Penyidik Aiptu Kosim menyampaikan bahwa proses penyelidikan akan dilanjutkan dengan memanggil tiga saksi pada Rabu, 4 Juni 2025. Ketiga saksi tersebut adalah warga yang menjemput F dari lokasi kejadian dalam keadaan hanya mengenakan celana dalam, sebelum akhirnya dibawa pulang ke Desa Jrakah Payung.

Kosim juga meminta agar celana dalam yang dikenakan F saat kejadian turut dibawa sebagai barang bukti tambahan. Setelah pemeriksaan saksi selesai, pihak Polres Batang berencana melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lapangan Desa Clapar untuk memperjelas peristiwa yang terjadi dan mengidentifikasi tersangka pelaku.

Apresiasi terhadap Proses Penanganan Polres Batang

Selama proses pendampingan hukum, David menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan hangat dan profesionalisme petugas Polres Batang. Ia secara khusus mengapresiasi IPDA Henry Susanto, S.H., Kanit I Satreskrim, yang menurutnya mampu menciptakan suasana aman dan ramah bagi korban.

Tak hanya itu, ia juga memuji sikap penyidik Aiptu Moh. Qozin (ps. Kanit Turjawali Sat. Samapta) yang dinilai sabar dan komunikatif dalam proses klarifikasi.

“Beliau bahkan beberapa kali berbicara dengan Pak Sudiyo menggunakan Bahasa Jawa halus, ini membuat klien saya merasa dihormati dan nyaman,” tutur David.

Menurut David, pendekatan humanis yang diterapkan penyidik berdampak besar pada psikologis korban maupun pelapor. Ia juga optimistis kasus ini akan segera dituntaskan.

“Kami sudah bertukar nomor kontak dengan penyidik untuk mempermudah koordinasi, dan beliau berjanji kasus ini akan segera dibawa ke tahap yang lebih lanjut,” Pungkasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan