Polresta Malang Kota Tetapkan MMS sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan, Lima Laki-Laki Jadi Korban

MALANG KOTA – Polresta Malang Kota menetapkan MMS (25) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap lima laki-laki. Dari lima korban tersebut, tiga merupakan orang dewasa dan dua lainnya masih berusia anak saat peristiwa yang dilaporkan terjadi.

MMS diduga melakukan perbuatan tersebut saat berstatus sebagai pengajar di salah satu pondok pesantren di wilayah Kota Malang. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MMS kini menjalani penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap laporan, keterangan korban dan saksi, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

“Penyidik melakukan pendalaman secara bertahap terhadap laporan, keterangan korban maupun saksi, serta alat bukti yang diperoleh untuk memastikan konstruksi perkara dan menetapkan tersangka sesuai hasil gelar perkara,” kata Kompol Rahmad Aji saat memberikan keterangan, Rabu (19/8/2026).

Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/210/VII/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Juli 2026, dengan pelapor berinisial MAF (21).

Berawal dari Peristiwa di Lingkungan Pondok Pesantren

Menurut keterangan penyidik, perkara tersebut bermula pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, salah satu korban dewasa berada di luar area pondok pesantren sebelum dipanggil oleh MMS yang ketika itu dikenal sebagai pengajar atau “Gus”.

Korban kemudian diminta menuju ruang kelas yang juga digunakan tersangka sebagai tempat tinggal. Setelah berada di dalam ruangan, korban diminta menutup dan mengunci pintu.

Di ruangan tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban. Perbuatan tersebut kemudian terhenti setelah terdengar bel.

Penyidik menyebut, setelah kegiatan pembelajaran selesai, tersangka kembali meminta salah seorang santri memanggil korban untuk datang. Korban kemudian diduga kembali diminta melakukan tindakan seksual.

Peristiwa tersebut membuat korban mengalami ketakutan dan trauma. Laporan selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Lima Korban Laki-Laki

Dalam perkara ini, penyidik mencatat terdapat lima korban laki-laki. Tiga di antaranya merupakan korban dewasa, sedangkan dua korban lainnya masih berstatus anak ketika dugaan peristiwa terjadi.

Untuk melindungi privasi korban, terutama korban anak, identitas lengkap korban tidak perlu dipublikasikan.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena seluruh korban yang dilaporkan merupakan laki-laki dan dua di antaranya masih berusia anak saat dugaan peristiwa terjadi.

Penyidik Periksa Korban, Saksi, dan Ahli

Satreskrim Polresta Malang Kota telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, di antaranya pemeriksaan terhadap korban dan saksi, pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Kota Malang, pemeriksaan visum psikiatri, serta pemeriksaan saksi ahli psikologi.

Setelah memperoleh keterangan dan alat bukti yang diperlukan, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, MMS ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dilakukan penahanan.

“Penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban, khususnya korban yang masih anak, serta memastikan setiap tahapan penyidikan didukung pemeriksaan dan alat bukti yang diperlukan,” ujar Kompol Aji.

MMS selanjutnya menjalani penahanan sebagai bagian dari proses hukum. Penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kompol Aji juga mengingatkan pentingnya kontrol sosial di lingkungan masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual serta melindungi masyarakat dari potensi menjadi korban maupun pelaku.

“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kita harus sadar dan menjauhkan diri dari potensi sebagai pelaku maupun sebagai korban, serta memperkuat kontrol sosial di lingkungan,” pungkasnya.

Polresta Malang Kota memastikan proses hukum terhadap MMS masih berjalan. Penanganan perkara tetap mengedepankan ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan