KENDAL – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Kendal. Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AM (33) di kawasan Perumahan Candiroto, Kendal, Senin (5/10/2026).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan delapan paket sabu dengan berat bruto 5,76 gram. Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan awal.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, AM diamankan sekitar pukul 15.00 WIB setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kendal.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 5,76 gram, satu unit telepon seluler, satu kotak plastik klip kecil, bekas bungkus rokok, satu timbangan digital, dan satu lakban warna cokelat,” kata Yos Guntur, Rabu (7/10/2026).
Menurut keterangan awal AM, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial V. AM juga menyebut adanya perintah dari S yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk memecah sabu menjadi sejumlah paket dan menempatkannya sesuai alamat yang diberikan.
Polisi juga mendalami keterangan mengenai pola pemberian upah. AM disebut mengaku menerima bayaran Rp400 ribu untuk setiap lima gram sabu yang habis terjual.
Dari pengembangan tersebut, petugas kemudian bergerak menuju sebuah tempat kos di kawasan Perumahan Delta, Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama, polisi mengamankan tiga pria berinisial VA (25), LP (30), dan BH (33).
Dari penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 81,86 gram. Selain itu, turut diamankan satu kotak plastik klip kecil, satu unit sepeda motor, satu timbangan digital, dan satu kotak sedotan warna hijau.
Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai 87,62 gram bruto dalam 24 paket.
Yos Guntur menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, VA mengaku memperoleh sabu dari S yang masih berstatus DPO. VA disebut menerima barang untuk kemudian dipecah, dikemas, dan ditempatkan sesuai perintah.
VA juga disebut mengaku telah menerima barang sebanyak tiga kali, masing-masing lima gram pada pengiriman pertama, 10 gram pada pengiriman kedua, dan 100 gram pada pengiriman ketiga.
“VA juga mengaku mendapatkan upah sebesar Rp450 ribu untuk setiap lima gram sabu yang habis terjual,” ujar Yos.
Sementara itu, LP dan BH diduga membantu proses pemecahan, pengemasan, serta penempatan sabu sesuai alamat yang diberikan.
Yos menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus awal. Keterangan yang diperoleh petugas setelah mengamankan tersangka kemudian menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi Ajak Masyarakat Berperan
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat.
“Masyarakat adalah bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Informasi dari lingkungan, sekecil apa pun, bisa menjadi awal bagi petugas untuk mencegah peredaran narkotika berkembang lebih jauh,” kata Yuliyanto.
Ia mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan melaporkan aktivitas yang dinilai mencurigakan kepada kepolisian.
“Polisi bersama masyarakat bisa saling menjaga. Kalau ada aktivitas yang mencurigakan, sampaikan kepada kami. Tidak perlu mengambil tindakan sendiri, cukup berikan informasi dan biarkan petugas menindaklanjutinya sesuai hukum,” pungkasnya.(Din/r)






